Penjabat (Pj) Gubernur Kepri, Nuryanto (kanan) memberikan cinderamata kepada ketua rombongan komisi II DPR RI, Lukman Edi saat kunjungan kerja di Graha Kepri, Batam, Rabu (03/02)
BATAM, klik –
Ketua rombongan kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI, Lukman Edi,
menyatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apa yang harus diperbuat
pemerintah kedepan, terhadap disharmonisasi antra Badan Pengusahaan (BP)
Batam dan Pemko Batam.
Lukman menilai, permasalahan yang terjadi antara BP Batam dan Pemko
cukup rumit. Terlebih, banyaknya pihak yang terlibat setelah Batam
menjadi kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade
Zone (FTZ). “Kami belum dapat menyimpulkan atas apa yang harus diperbuat
pemerintah kedepannya. Setelah menerima laporan dan masukan dari
stakeholder yang ada di Batam, kami baru mencari solusi disharmonisasi
kewenangan antara BP dan Pemko Batam,” ungkapnya, di sela-sela kunker
Komisi II DPR RI ke Batam di Graha Kepri, Rabu (03/02).
Soal kebijakan kawasan ekonomi khusus atau FTZ, sambungnya, akan
ditindaklanjuti ke Mendagri, serta kementerian terkait lain, yang
melibatkan Pemprov Kepri, Pemko Batam dan BP Batam untuk mencari solusi
terbaik. Lukman melanjutkan, keputusan permasalahan BP Batam perlu
dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah pusat. Mengingat FTZ Batam
berbeda dengan FTZ lainnya di Indonesia. Karena banyak aspek yang harus
diperhitungkan. “Keputusannya nanti harus memperhatikan kepentingan
dunia usaha investasi dan masyarakat, serta jalannya pemerintahan yang
lebih baik,” jelasnya.
Sementara, Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja, meminta kepada Komisi II
DPR RI terkait rencana perubahan status BP Batam oleh pemerintah pusat,
agar dilakukan uji publik dan sosialisasi terlebih dulu. “Masyarakat
Batam, perusahaan PMA dan calon yang mau berinvestasi dari luar negeri,
selalu melihat aturan agar investasi mereka tidak ada masalah,”
pintanya.
Mustofa menambahkan, sosialisasi yang akan dilakukan bila terjadi
perubahan status BP Batam, membutuhkan waktu tidak singkat. Karena
investor atau calon investor bisa mengerti dan tidak menimbulkan
keresahan. “Perlu sosialisasi panjang menjelaskan seperti apa yang baru
dan bagaimana cara peralihan dan seterusnya dan seterusnya,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar