Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 04 Februari 2016

Komisi II DPR RI Belum Bisa Simpulkan Disharmonisasi BP Batam – Pemko Batam

Kamisl, 4 Februari 2016 (Sumber: Kepri Net)

Penjabat (Pj) Gubernur Kepri, Nuryanto (kanan) memberikan cinderamata kepada ketua rombongan komisi II DPR RI, Lukman Edi saat kunjungan kerja di Graha Kepri, Batam, Rabu (03/02) 
Penjabat (Pj) Gubernur Kepri, Nuryanto (kanan) memberikan cinderamata kepada ketua rombongan komisi II DPR RI, Lukman Edi saat kunjungan kerja di Graha Kepri, Batam, Rabu (03/02)

BATAM, klik – Ketua rombongan kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI, Lukman Edi, menyatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apa yang harus diperbuat pemerintah kedepan, terhadap disharmonisasi antra Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam.

Lukman menilai, permasalahan yang terjadi antara BP Batam dan Pemko cukup rumit. Terlebih, banyaknya pihak yang terlibat setelah Batam menjadi kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). “Kami belum dapat menyimpulkan atas apa yang harus diperbuat pemerintah kedepannya. Setelah menerima laporan dan masukan dari stakeholder yang ada di Batam, kami baru mencari solusi disharmonisasi kewenangan antara BP dan Pemko Batam,” ungkapnya, di sela-sela kunker Komisi II DPR RI ke Batam di Graha Kepri, Rabu (03/02).

Soal kebijakan kawasan ekonomi khusus atau FTZ, sambungnya, akan ditindaklanjuti ke Mendagri, serta kementerian terkait lain, yang melibatkan Pemprov Kepri, Pemko Batam dan BP Batam untuk mencari solusi terbaik. Lukman melanjutkan, keputusan permasalahan BP Batam perlu dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah pusat. Mengingat FTZ Batam berbeda dengan FTZ lainnya di Indonesia. Karena banyak aspek yang harus diperhitungkan. “Keputusannya nanti harus memperhatikan kepentingan dunia usaha investasi dan masyarakat, serta jalannya pemerintahan yang lebih baik,” jelasnya.

Sementara, Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja, meminta kepada Komisi II DPR RI terkait rencana perubahan status BP Batam oleh pemerintah pusat, agar dilakukan uji publik dan sosialisasi terlebih dulu. “Masyarakat Batam, perusahaan PMA dan calon yang mau berinvestasi dari luar negeri, selalu melihat aturan agar investasi mereka tidak ada masalah,” pintanya.

Mustofa menambahkan, sosialisasi yang akan dilakukan bila terjadi perubahan status BP Batam, membutuhkan waktu tidak singkat. Karena investor atau calon investor bisa mengerti dan tidak menimbulkan keresahan. “Perlu sosialisasi panjang menjelaskan seperti apa yang baru dan bagaimana cara peralihan dan seterusnya dan seterusnya,” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar