|
||||||||||||
|
BATAM, BP Batam - ​Dalam rangka
untuk meningkatkan nilai jual produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM
(Usaha Mikro Kecil Menengah) Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam
melalui Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bekerjasama
dengan Bank BNI dan Komunitas Tangan Diatas (TDA) menyelenggarakan
kegiatan acara sosialisasi workshop sehari tentang tata cara ekspor
produk serta tips dan trik bagaimana mendapatkan pembeli di luar negeri,
Sabtu (30/1/2016) bertempat di Ruang Balairung Sari Gedung BP Batam.
Kegiatan
sosialisasi workshop dibuka oleh Fitrah Kamaruddin selaku Anggota 5
Deputi Bidang Pelayanan Umum yang dalam sambutannya mengatakan, salah
satu penunjang pertumbuhan ekonomi suatu wilayah dapat dilihat dengan
tumbuhnya industri UMKM.
Dimana peranan mereka
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi diwilayah tersebut sangat penting
sehingga keberadaan mereka menjadi salah satu tolak ukur dalam melihat
pencapaian suatu wilayah. Dimana Batam banyak memiliki industri UMKM
yang berkembang, dan tentunya hal tersebut sangat kita dukung agar
industri UMKM bisa lebih berkembang dalam meningkatkan roda perekonomian
di wilayah kawasan perdagangan bebas Batam.
"Para
peserta diminta untuk terus bekerja keras dan bersama-sama menjaga
kestabilan ekonomi di wilayah Batam demi kesejahteraan masyarakat Kota
Batam yang lebih baik," kata Fitrah.
Sebagai
narasumber mengenai sistem tata cara ekspor, perwakilan Direktorat Lalu
Lintas Barang BP Batam Balian Untoro selaku Kasubdit Perdagangan BP
Batam memaparkan kepada para peserta bagaimana proses yang harus
dilakukan oleh pelaku usaha yang ingin mengirim produknya keluar Batam,
yaitu melakukan kegiatan ekspor dari kawasan FTZ (Free Trade Zone) Batam
sesuai dengan prosedur yang baik dan benar.
Barlian
juga menjelaskan bagaimana salah satu tugas dan fungsi BP Batam dalam
pengaturan lalu lintas barang di kawasan FTZ Batam, yaitu pengusulan
penetapan pelabuhan/bandara yang ditunjuk, menetapkan pengusaha di
kawasan FTZ Batam, menetapkan jumlah jenis barang sesuai dengan bidang
usaha, menetapkan pengusaha yang memasukan barang konsumsi yang masuk ke
wilayah FTZ Batam, serta menerbitkan surat keterangan asal (SKA).
"Ketentuan-ketentuan
tersebut harus di pahami oleh seluruh pengguna/pelaku usaha maupun
masyarakat sebagai salah satu pedoman dalam menjalankan sistem keluar
dan masuknya suatu barang ke dalam dan keluar wilayah FTZ Batam,"
terangnya.
Untuk mengenai tips dan trik
mendapatkan pembeli dari luar negeri, pihak TDA (Tangan Di Atas), yaitu
owner dan pendiri TDA A.R. Hantiar selaku narasumber memberikan
penjelasannya kepada para peserta yang diharapkan dapat memberikan
informasi yang tentunya bermanfaat bagi para peserta khususnya pelaku
umkm serta seluruh masyarakat di wilayah FTZ Batam. Selain itu acara
tersebut juga mengadakan penyerahan bantuan dana bergulir pengembangan
usaha anggota TDA Batam dari Bank BNI dan Pengenalan TDA Perempuan dan
TDA Campus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar