Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 26 Februari 2016

Jika FTZ Diubah KEK, Investor Dipastikan akan Hengkang dari Batam

Jum'at, 26 Februari 2016 (Sumber: Batam Today)

ampuan1.jpg
BATAMTODAY.COM, Batam - Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) atau Free Trande Zone (FTZ) Palau Batam harus dipertahankan. Jika diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dipastikan semua investor kebingungan. 

Pernyataan ini disampaikan Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeang dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diprakarsai BATAMTODAY.COM dan Ombusdman RI, Kamis (25/2/2016), di Montigo Resorts, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. FGD yang mengusung tema 'Masa Depan FTZ Batam' ini dihadiri mantan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres RI) Sri Adeningsih yang tampil sebagai panelis.

Selain mempertahankan FTZ, Ampuan juga memberikan masukan kepada Watimpres agar Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hubungan kerjasama Pemerintah Kota dan BP Batam. Hubungan kerjasam antara Pemko dan BP Batam sesuai dengan amanat Keputusan Presiden (Kepres) nomor 7 Tahun 1984 pasal 3 dan pasal 4.

"Amanat Kepres nomor 7 tahun 1984 itu sampai sekarang tak pernah kelihatan. Itu lah sumber kegaduhan yang terjadi di Batam, bukan soal FTZ ataupun KEK," katanya.

Menurut Ampuan, hal yang perlu dilakukan Presiden RI mempertahankan FTZ. Jika tidak, kata dia, investor pasti kebingungan dan bisa jadi hengkang.

"Kehadiran Ibu Watimpres (Sri Adeningsih) di FGD ini memberikan harapan bagi kami (pengusaha). FTZ itu tidak perlu diubah, harua sipertahankan," katanya.

Ampuan menegaskan, agar Batam lebih baik dan menarik bagi investor hendaknya diterapkan UU KPDBPLB (FTZ) secara menyeluruh dan konsekuen.

"Jangan diplintir-plintir seperti dengan memberlakukan tata niaga kepabeanan PP 10/2012, di kawasan Batam yang terpisah dari daerah pabean lainnya," jelas Ampuan.

Setidaknya ada lima poin yang harus segera dilakukan agar investor tidak hengkang dari Batam. Pertama, status FTZ dipertahankan ditambah MEA. Kedua, Dewan Kawasan ditarik ke atas yang personelnya diisi oleh para menteri terkait. Ketiga, kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Batam direstruktur dan revitalisasi.

Keempat, peraturan turunan dari UU FTZ diluruskan, termasuk PP 10/2012 yang buat susah pengusah agar dicabut. Sebab, UU sudah mengatakan kawasan FTZ bukan daerah pabean tapi PP-nya masih memasukan sebagai daerah pabean.
Kelima, kewenangan daerah otonom dibatasi sesuai UU Pemerintah Daerah, dimana kewenangannya dilimpahkan ke BP yang strukturnya baru.

Setelah mendengar banyak masukan soal FTZ dari kalangan pengusaha, Sri Adeningsih mengatakan sampai saat ini FTZ belum diganti masih proses pembahasan. Ia juga yakin, Presiden tidak akan mengambil kebijakan yang mundur, khusus soal FTZ Pulau Batam harus lebih berkembang.

"Masukan-masukan ini sudah saya catat semua untuk saya sampaikan ke Presiden. Intinya, namanya tetap harus FTZ, kalau isinya ditambah tidak jadi masalah," katanya.
FGD ini diikuti ratusan pengusaha PMA/PMDN yang berinvestasi di Batam. Sebagai panelis selain Ketua Wantimpres Sri Adiningsih adalah mantan Ketua Ombusdman RI Danang Girindrawardana.

Hadir juga  Walikota Batam terpilih Muhammad Rudi, Kepala BP Batam Mustofa Widjaja, Anggota DPRD Batam, Kepala BKPM Provinsi Kepri Asman Taufik, Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeang, Konsulat Jenderal Singapura di Batam Gavin Chay, dan sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Batam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar