BATAMTODAY.COM, Batam - Kawasan
Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) atau Free Trande Zone
(FTZ) Palau Batam harus dipertahankan. Jika diubah menjadi Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK), dipastikan semua investor kebingungan.
Pernyataan ini
disampaikan Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeang dalam Focus Group
Discussion (FGD) yang diprakarsai BATAMTODAY.COM dan Ombusdman RI, Kamis
(25/2/2016), di Montigo Resorts, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. FGD yang
mengusung tema 'Masa Depan FTZ Batam' ini dihadiri mantan Ketua
Ombudsman RI Danang Girindrawardana dan Ketua Dewan Pertimbangan
Presiden (Watimpres RI) Sri Adeningsih yang tampil sebagai panelis.
Selain
mempertahankan FTZ, Ampuan juga memberikan masukan kepada Watimpres
agar Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) yang mengatur hubungan kerjasama Pemerintah Kota dan BP Batam.
Hubungan kerjasam antara Pemko dan BP Batam sesuai dengan amanat
Keputusan Presiden (Kepres) nomor 7 Tahun 1984 pasal 3 dan pasal 4.
"Amanat
Kepres nomor 7 tahun 1984 itu sampai sekarang tak pernah kelihatan. Itu
lah sumber kegaduhan yang terjadi di Batam, bukan soal FTZ ataupun
KEK," katanya.
Menurut Ampuan, hal yang perlu
dilakukan Presiden RI mempertahankan FTZ. Jika tidak, kata dia, investor
pasti kebingungan dan bisa jadi hengkang.
"Kehadiran
Ibu Watimpres (Sri Adeningsih) di FGD ini memberikan harapan bagi kami
(pengusaha). FTZ itu tidak perlu diubah, harua sipertahankan," katanya.
Ampuan
menegaskan, agar Batam lebih baik dan menarik bagi investor hendaknya
diterapkan UU KPDBPLB (FTZ) secara menyeluruh dan konsekuen.
"Jangan
diplintir-plintir seperti dengan memberlakukan tata niaga kepabeanan PP
10/2012, di kawasan Batam yang terpisah dari daerah pabean lainnya,"
jelas Ampuan.
Setidaknya ada lima poin yang
harus segera dilakukan agar investor tidak hengkang dari Batam. Pertama,
status FTZ dipertahankan ditambah MEA. Kedua, Dewan Kawasan ditarik ke
atas yang personelnya diisi oleh para menteri terkait. Ketiga, kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Batam direstruktur dan revitalisasi.
Keempat,
peraturan turunan dari UU FTZ diluruskan, termasuk PP 10/2012 yang buat
susah pengusah agar dicabut. Sebab, UU sudah mengatakan kawasan FTZ
bukan daerah pabean tapi PP-nya masih memasukan sebagai daerah pabean.
Kelima,
kewenangan daerah otonom dibatasi sesuai UU Pemerintah Daerah, dimana
kewenangannya dilimpahkan ke BP yang strukturnya baru.
Setelah
mendengar banyak masukan soal FTZ dari kalangan pengusaha, Sri
Adeningsih mengatakan sampai saat ini FTZ belum diganti masih proses
pembahasan. Ia juga yakin, Presiden tidak akan mengambil kebijakan yang
mundur, khusus soal FTZ Pulau Batam harus lebih berkembang.
"Masukan-masukan
ini sudah saya catat semua untuk saya sampaikan ke Presiden. Intinya,
namanya tetap harus FTZ, kalau isinya ditambah tidak jadi masalah,"
katanya.
FGD ini diikuti ratusan pengusaha PMA/PMDN yang
berinvestasi di Batam. Sebagai panelis selain Ketua Wantimpres Sri
Adiningsih adalah mantan Ketua Ombusdman RI Danang Girindrawardana.
Hadir
juga Walikota Batam terpilih Muhammad Rudi, Kepala BP Batam Mustofa
Widjaja, Anggota DPRD Batam, Kepala BKPM Provinsi Kepri Asman Taufik,
Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeang, Konsulat Jenderal Singapura di
Batam Gavin Chay, dan sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi
di Batam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar