Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 01 Februari 2016

KEK Belum Tentu Bisa Selesaikan Persoalan Batam

Senin, 1 Februari 2016 (Sumber: Kepri Net)

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy

BATAM, klik – Munculnya wacana perubahan status Free Trade Zone (FTZ) Kota Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh pemerintah pusat, dinilai pengusaha properti ada potensi Loss.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy, mengatakan, jika melihat tujuan perubahan status Batam, memang untuk pembangunan ekonomi hingga menjadi income. “Berbicara Batam, ada sejarahnya terbentuk FTZ, kadang ada juga pandangan bahwa ada potensi Loss dalam hal ini,” kata dia.

Eddy mengungkapkan, jika harus dibandingkan Batamdengan Tanjung Pinang, tentu kedua daerah ini sama-sama maju. Namun Kota Batam memberikan pendapatan lebih besar dari daerah lain karena status FTZ. “Jika terjadi perubahan status, apakah pendapat lebih besar lagi atau menurut ini yang perlu dipertimbangkan,” ungkapnya.

Apalagi, sambungnya, antara FTZ dan KEK memiliki perbedaaan. Lihat saja, daerah yang telah ditetapkan menjadi KEK seperti Tanjung Lesu, belum terlihat perkembangan pesat dan ini memang butuh waktu. Namun, jika perubahan FTZ menjadi KEK lebih baik kedepannya, diharapkan pemerintah tidak tergesa-gesa menetapkannya. “KEK itu berbeda dengan FTZ seperti di Batam, yang kawasan industrinya berbeda di pemukiman. Ya kita harap ada sosialisasi seperti talkshow, Forum Grup Diskusi membandingkan FTZ dengan KEK,” tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kepri, Ampuan Situmeang, menilai, perubahan status FTZ menjadi KEK tidak menyelesaikan permasalahan dualisme antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. “Itu menyelesaikan dualisme yang diterjadi saat ini atau tidak, KEK itu tidak menyelesaikan persoalan terjadi di Batam, ” katanya.

Menurut Ampuan, solusi yang harus dilakukan pemerintah pusat, yakni dengan membuat undang-undang yang menentukan kebijakan antaran otonomi daerah dengan FTZ bisa di strukturisasi pemerintah seperti apa yang cocok. “Kalau hanya dengan Peraturan Pemerintah itu tidak bisa, harus ada Undang-Undang,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar