Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 10 Februari 2016

BP Batam Hentikan Impor Rokok, Ini Alasannya

Rabu, 10 Februari 2016 (Sumber: Tribun Batam)

BP Batam Hentikan Impor Rokok, Ini Alasannya
Istimewa
Ilustrasi zat kimia yang ada dalam sebatang rokok 
 
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- ‎BP Batam tidak akan membuka keran kuota impor rokok di Batam. Menurut Direktur Lalu Lintas Barang, Tri Novianta Putra, ia belum mengetahui hingga kapan hal ini dilakukan pihaknya.

Pasalnya, sejak kuota rokok import dihentikan Juni 2015 lalu, peredaran rokok import di Batam masih terus ada.

Tri Novianta Putra mengatakan mengenai pelimpahan-pelimpahan kewenangan di BP Batam, ada yang sudah dilimpahkan langsung oleh pusat dan ada yang belum.

Untuk pemasukan dan pengeluaran barang berupa tembakau, ada aturan sendiri, yaitu PMK dan PP nomor 10.

Kemudian untuk rokok, ada lagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47 tentang kepabean dan PMK tentang pajak. ‎

"Kalau untuk tembakau ini, diatur dalam PMK 47 pasal 102 (ayat 4) bahwa kuota untuk Batam, Bintan, Karimun (BBK) yang menentukan adalah Badan Pengusahaan (BP) Kawasan BBK nya, termasuk Batam,"ujar pria yang akrab disapa Novi itu.

Ia menyebutkan, per Juni 2015 tidak ada lagi kuota karena BP Batam sedang mengevaluasi kembali mengenai peredaran rokok di kawasan bebas.

"Stop kuota karena kita ingin evaluasi, kenapa masih ada beredar di Batam padahal sudah kita hentikan dari delapan bulan lalu. Bahkan merembes keluar Batam, padahal rokok itu paling lama usianya bisa disimpan cuma tiga bulan," ujar dia.

Sesuai PMK 47 pasal 103 ayat (4), untuk kuota rokok impor yang dimasukan ke kawasan bebas sebagai barang konsumsi dihitung berdasarkan kebutuhan penduduk di kawasan bebas tersebut.

"Jadi kuota kami hitung berdasarkan‎ jumlah penduduk, berapa batang yang dihabiskan setiap perokok dan berapa jumlah perokok. Hitungannya lewat survei yang kita kerjasamakan dengan Poltek," kata dia.

‎Adapun persyaratan untuk meminta kuota ini, pemohon harus menyertakan nama perusahaan, nama pengusaha importir, nomor pokok pengusaha barang kena cukai, jenis barang kena cukai, merek, dan jumlah dalam satuan kemasan.

Novi menyatakan BP Batam baru benar-benar akan membuka kuota impor rokok jika ada jaminan tidak ada lagi kebocoran rokok tersebut, hingga ke daerah lain seperti Padang, Medan dan daerah lain.

"Kuota akan kita keluarkan kalau ini sudah tidak bocor lagi. Kalau bisa tidak keluar lagi, baru kami akan buka lagi kuotanya," kata dia.

Disinggung mengenai penegakan hukum dari rembesan rokok impor tersebut, Novi menyatakan pihaknya tidak bisa menindak.

"Kalau ada yang punya kewenangan menindak itu yah Dirjen Bea dan Cukai. Kami bisanya cuma koordinasi, dan itu sudah kita lakukan beberapa waktu lalu. Mereka juga apresiasi, dengan penghentian kuota ini, lebih memudahkan pembenahan di mereka," ucap dia. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar