Rabu, 24 Februari 2016 (Sumber: Batam Pos)
batampos.co.id
- DPR RI dan lembaga pengawas kebijakan publik, Ombudsman, membentuk
tim khusus yang akan melakukan investigasi di BP Batam terkait dugaan
penyalahgunaan wewenang BP Batam dalam pemberian izin alokasi lahan.
"Kami
akan audit secara komprehensif masalah lahan di Batam itu. Kami akan
bekerjasama dengan Ombudsman," kata wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman
Edy, Selasa (23/2/2016).
Lukman beserta anggota
Komisi II lainnya sudah beberapa kali turun ke Batam untuk melihat
langsung kondisi di lapangan. Menurutnya banyak pengaduan terkait
kesalahan pengalokasian lahan oleh BP Batam.
Salah satunya adalah banyaknya dugaan kepemilikan lahan fiktif. Hal ini juga menjadi keluhan dari sejumlah pengusaha di Batam.
"Jadi ketika diminta, katanya lahan sudah habis, tetapi ternyata masih ada. Dan ada dugaan kepemilikan fiktif di sana," katanya.
Politikus
dari Partai Keadilan Bangsa (PKB) itu juga menyayangkan banyaknya lahan
tidur di Batam yang tak kunjung dibangun oleh pemilik lahan. Dalam hal
ini BP Batam tidak tegas untuk mengambil keputusan.
"Kenapa
selalu jawaban ke pengusaha lahan tak ada, tetapi banyak lahan yang
tidak dibangun. Ini menjadi atensi dari DPR RI," katanya.
Menurutnya,
lahan di Batam harus dibangun sesuai dengan peruntukan dan permintaan
dari pemilik lahan. Bukan malah dibiarkan terbengkalai.
"Jadi
ini sangat bertentangan dengan semangat pembangunan Kota Batam. Bahkan
ada yang kita dengar, lahan itu jadi diperjualbelikan," katanya.
Anggota
DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri, Nyat Kadir, juga
mempertanyakan ketegasan BP Batam dalam hal lahan. Termasuk masih kurang
transparannya masalah lahan di Batam.
"Kalau untuk masalah lahan tidur, BP Batam tidak tegas. Harusnya ditarik saja kalau tidak sesuai ketentuan," katanya.
Menurut
Nyat, lahan tidur di Batam ini bisa ditarik setelah dua tahun tak
dibangun. Tetapi pengakuan dari sejumlah pejabat BP Batam terhadapnya,
ada sejumlah titik lahan yang terlantar karena sengketa.
"Tetapi itu kan hanya BP Batam yang tahu. Kalau menurut saya, tarik saja. Jangan takut digugat. Kan ada ketentuannya," katanya.
Banyaknya
lahan tidur di Batam ini juga akan memancing semakin banyaknya rumah
liar di Batam. Di mana menurutnya, ini termasuk kesalahan dari pemilik
lahan.
"Ini bukan hanya kesalahan BP Batam. Tetapi
intinya, kalau itu tak dibangun, maka akan semakin banyak rumah liar di
sana," katanya.
Mantan Walikota Batam itu juga menegaskan banyaknya lahan tidur hanya akan menghambat pembangunan di Batam.
"Kalau bukan untuk dibangun, untuk apa dialokasikan," katanya.
Sementara
anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda meminta Badan
Pengusahan (BP) Batam mengevaluasi dan meningkatkan kinerja bagian
lahan. Selama ini, banyak oknum di BP Batam yang mempersulit dan
mempermainkan pengalokasian lahan, sering dikeluhkan masyarakat.
"Oknum
seperti itu yang harus ditindak, bukan lembaganya. Jangan gara-gara
oknum, institusi dikorbankan. Masyarakat masih membutuhkan BP Batam,"
kata Yunus Muda.
Yunus menuturkan, pengalokasian dan
pengurusan izin lahan di Batam dikuasai oknum dan mafia. Karut marut
serta buruknya pengurusan lahan menyebabkan masyarakat maupun investor
sulit untuk mendapatkan legalitas maupun kepemilikan lahan.
Menurutnya,
seperti yang disampaikan BP Batam belum lama ini, lahan di wilayah
Batamcentre sudah habis dialokasikan. Padahal secara fisik, banyak lahan
tidur yang belum dibangun. "Mengatasnamakan perusahaan yang tak jelas,"
beber Yunus.
Meskipun tak ada tanda akan adanya
pembangunan dan lama dibiarkan, BP Batam tak berani menarik kembali.
"Karena mafia dan oknum yang bermain," kata politikus Golongan Karya
(Golkar) Kota Batam ini.
Pimpinan BP Batam, lanjut
Yunus, harus segera mengambil tindakan. Serta memberikan peluang kepada
investor yang mau melakukan pembangunan. "Sehingga perekonomian kita
kembali bergairah," katanya.
Selain itu, pelayanan
masalah lahan juga sering dikeluhakan masyarakat. Lahan pemukiman warga
tumpang tindih, hingga kavling yang tak diterbitkan legalitasnya.
"Padahal gampang untuk diproses, tapi dipersulit. Padahal bila cepat
rampung, UWTO (uang wajib tahunan otorita) juga lancar," kata Yunus.
Karenanya,
Yunus mengharapkan oknum bagian lahan ditindak, pelayananan
ditingkatkan. "Dibuat SOP (standar operasional prosedur) nya,"unkap pria
kelahiran Makasar ini.
Pejabat yang ditempatkan di
bagian lahan, betul-betul faham menganai lahan. "Serta mau bekerja dan
melayani masyarakat. Jangan dipersulit, akhirnya muncul calo dan mafia,"
pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang
Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Istono, mengatakan pihaknya siap jika
hendak diaudit pihak manapun terkait lahan. BP Batam harus siap untuk
mempertanggungjawabkan pengalokasian lahan yang dimaksud.
"Kita siap, siapa pun yang mau audit silakan saja," katanya.
Terkait
lahan tidur, Istono mengatakan bahwa durasi waktu yang diberikan kepada
pengusaha yang mendapatkan alokasi lahan adalah 180 hari setelah
perjanjian dokumen ditandatangani.
"Tetapi ini hanya untuk yang luasnya kecil. Kalau untuk yang luasnya besar, bisa lebih dari 180 hari," katanya.
Kemudian
waktu itu bisa ditambah selama 90 hari lagi sejak izin analisa mengenai
dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB)
ditandantangani serta izin-izin lainnya dari Pemko Batam.
"Kenapa bisa sampai selama itu? Karena penerima alokasi lahan harus mempersiapkan perencanaan desain," katanya.
Sementara
jika ada lahan yang sudah bertahun-tahun tak dibangun, itu karena
memang adanya sengketa atau masalah lain. "Kalau masalah itu selesai,
dan tak kunjung dibangun, kita akan tarik," katanya. (sumber: koran batampos)
- See more at:
http://batampos.co.id/read/2016/02/24/35954/DPR-Ombudsman-Bentuk-Tim-Investigasi-Soal-Lahan-BP-Batam-Kami-Siap#sthash.sbawbpRa.dpuf
batampos.co.id - DPR RI dan lembaga pengawas
kebijakan publik, Ombudsman, membentuk tim khusus yang akan melakukan
investigasi di BP Batam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang BP Batam dalam
pemberian izin alokasi lahan.