|
LAHIRNYA Undang Undang Nomor 44
tahun 2007 yang menetapkan Batam Bintan dan Karimun sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas akan meningkatkan daya tarik
pertumbuhan suatu kawasan atau wilayah ekonomi khusus yang bersifat
strategis bagi pengembangan perekonomian nasional dan melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 menyiratkan Otorita Batam beralih menjadi
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kemudian
dalam Hak Pengelolaan Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun
2007 disebutkan Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan
Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam beralih kepada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Berdasarkan
jenis peraturan maka Badan Pengusahaan Batam (BP) Batam mendapatkan hak
pengelolaan lahan yang tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 41 tahun
1973 tentang daerah industri pulau Batam juncto Keputusan Presiden
nomor 94 tahun 1998 serta Undang undang FTZ nomor 44 tahun 2007 serta PP
nomor 46, 47, dan 48 tahun 2007.
Sesuai
kewenangan tersebut maka pihak ketiga sebagai perorangan, investor dan
atau badan hukum sebagai penerima hak atas tanah di atas hak pengelolaan
untuk taat dan patuh dalam menunaikan kewajiban pembayaran Uang Wajib
Tahunan Otorita (UWTO).
Uang Wajib Tahunan
Otorita atau lebih dikenal dengan singkatan UWTO adalah uang sewa tanah
yang harus dibayarkan oleh pemohon alokasi tanah kepada Otorita Batam
yang sekarang bernama Badan Pengusahaan (BP) Batam. UWTO selanjutnya
akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik
sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan
usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim,
industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.
Perpanjangan
UWTO untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dapat diberikan apabila:
Pertama, UWTO telah dibayar lunas untuk jangka waktu 30 (tiga puluh)
tahun pertama. Kedua, lahan telah dan atau tetap dimanfaatkan sesuai
dengan peruntukan semula dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kota Batam di lokasi tersebut.
Perpanjangan
UWTO dapat dilakukan dengan cara membayar secara lunas sekaligus dan
membayar secara cicilan sampai berakhirnya jangka waktu pengalokasian
lahan untuk 30 (tiga puluh) tahun pertama. Apabila pembayaran UWTO
perpanjangan dilakukan setelah melewati batas waktu yang telah
ditetapkan dalam faktur tagihan UWTO, kepada penerima alokasi/pemohon
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada setiap bulannya dari nilai faktur tagihan uwto yang telah
diterbitkan.
Informasi Pelayanan
Waktu Pelayanan diberikan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jum’at, dengan waktu sebagai berikut:
Senin : 08.30 - 11.30 AM istirahat 13.30 - 15.30 PM
Jum’at : 08.30 - 11.00 AM istirahat 14.00 - 15.30 PM
Untuk
mengetahui persyaratan dan bagaimana proses perpanjangan UWTO dapat
langsung mendatangi tempat pelayanan di Gedung Sumatera Convention
Centre Lantai 3, Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam. Jln. Engku
Puteri Kav 1 Batam Centre, Kepri 29461.
Selain
itu, untuk mempermudah akses dapat melihatnya melalui laman website
www.informasipelayanan.bpbatam.go.id dan menghubungi telp. 0778
470052/470057, ext. 307. tanpa harus datang hanya untuk menanyakan
persyaratannya ke kantor BP Batam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar