Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 18 Agustus 2015

Batam-Bintan-Karimun Dapatkan Kekhususan Terbitkan IMTA

Selasa, 18 Agustus 2015 (Sumber: Antara Kepri)

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah pusat memberi kekhususan bagi Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dalam menerbitkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

"Kementerian memberi kekhususan bagi kawasan bebas dalam pengurusan izin tanpa harus ke pusat. Ketentuan itu mempercepat proses izin bagi tenaga asing untuk bekerja," ujar Kasubdit Pelayanan Terpadu (KP2T) Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Investasi BP Batam Gunadi di Batam, Jumat.


Kementerian Ketenagakerjaa melimpahkanwewenang penerbitan izin namun tetap harus mengacu pada Permenaker No.16/2015 dan setelah ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Ia mengatakan, kekhususan bagi FTZ Batam, Bintan dan Karimun tertuang pada pasal 21 dan 50. Pasal 21 berbunyi setelah Kementerian menilai rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari perusahaan layak, selanjutnya ditunjuk pejabat yang harus menerbitkan pengesahan RPTKA dalam waktu tiga hari.

Kemudian pada pasal 50, pemberi kerja TKA di KEK dan FTZ wajib mengajukan permohonan IMTA secara tertulis atau online kepada pejabat yang ditunjuk. Pemberian IMTA juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Selain diberi kekhususan wewenang, Batam juga menjadi lokasi pertama sosialisasi. Wewenang khusus itu menjadi salah satu indikator yang akan mempercepat proses perizinan investasi di Batam dari sektor tenaga kerja," kata dia.

Permenaker baru ini merupakan perubahan dari Permenaker sebelumnya No 12/2013. Salah satu perubahan mendasar adalah dicabutnya syarat wajib berbahasa Indonesia bagi ekspatriat  yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerintah juga mewajibkan pekerja asing yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mendaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Nasional.

Ketentuan tersebut ditujukan agar tidak terjadi salah persepsi saat bekerja sama dengan pekerja Indonesia dalam sebuah proyek.

"Selain itu persyaratan keahlian juga untuk memberikan jaminan bahwa pekerja asing benar-benar berkualitas dan mampu bekerja sesuai dengan keahlian," kata dia. (Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar