Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam pada awal
September 2015 membongkar kios dan rumah liar di kawasan hijau yang
menyebabkan kota itu terkesan kumuh.
"Penertiban ditargetkan tuntas pada Desember 2015," kata Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan (BP) Batam Nur Syafriadi di Tanjungpinang, Jumat.
"Penertiban ditargetkan tuntas pada Desember 2015," kata Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan (BP) Batam Nur Syafriadi di Tanjungpinang, Jumat.
Selain kios dan rumah liar, lanjutnya tim terpadu yang dibentuk BP Batam juga akan menertibkan reklame ilegal yang dipasang di kawasan hijau dan area penyangga.
Penertiban dimulai dari kawasan Simpang Jam menuju Bandara, Sekupang dan Batu Ampar. Kemudian dilanjutkan dengan penertiban mulai dari Kabil menuju Pelabuhan Punggur dan Batam Centre.
Kawasan di Dam Baloi juga ditertibkan karena sekarang semakin banyak kios dan rumah liar.
"Tim terpadu yang dilibatkan yakni dari TNI dan Polri, Satpol Pamong Praja," ujarnya.
Nur Syafriadi mengimbau pemilik sebaiknya membongkar sendiri reklame, kios dan rumah liar. BP Batam akan menyurati pemilik reklame, kios dan rumah liar sebanyak tiga kali selama sekitar tiga pekan.
"Jika tidak ingin mengalami kerugian, sebaiknya mereka membongkar sendiri barang-barang miliknya," katanya. (Antara)
lebih cepat lebih baik, gatal telinga kami mendengar olok2 mereka
BalasHapus