Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 27 Agustus 2015

Komisi VI DPR Minta Pemerintah Perjelas Posisi Kelembagaan BP Batam

Kamis, 27 Agustus 2015 (Sumber: Batam Today)
 
 












BP BATAM, Jakarta - Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam bila ingin berhasil menjalankan program kerjanya.

Salah satu yang perlu diperhatikan yakni memperjelas posisi BP Batam dalam kelembagaannya. Pasalnya hingga saat ini cara kerja BP Batam masih tumpang tindih antara aturan gubernur dan pemerintah pusat.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana menanggapi pembentukan gugus tugas pelayanan terpadu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun (BBK) dalam rangka menampung limpahan investasi dari Singapura, di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Menurut Azam, saat ini BP Batam adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan BBK dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.

Padahal sebelumnya BP Batam adalah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal dengan nama Otorita Batam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, BP Batam adalah lembaga nonstruktural yang berbentuk Badan Layanan Umum. 

"Jadi kita nilai, bilamana ingin berhasil menjalankan program-programnya harus diperjelas terlebih dahulu posisi kelembagaannya. Karena selama ini apa yang dilakukan BP Batam tidak jelas," tegas Azam.

Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, pemerintah harus memposisikan terlebih dahulu pengembangan Batam, mau dibawa kemana.

"Batam harus fokus dan konsisten mau dijadikan apa, jangan seperti saat ini tidak jelas sesuai dengan UU pelabuhan. Harus direncanakan terlebih dahulu dengan jelas mau dijadikan apa Batam itu. Begitu juga kelembagaanya harus jelas juga di bawah gubernur atau berdiri sendiri atau di bawah Presiden. Karena sekarang ini Kepala BP Batam diangkat oleh gubernur, jadi posisinya sejajar dengan gubernur," papar Azam.

Disisi lain, lanjut Azam, permasalahan yang terjadi di BP Batam mengenai regulasi dari pusat sesuai dengan UU Nomor 53 Tahun 1999. Akan tetapi di dalamnya tidak diatur dengan jelas utamanya kerja BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Sehingga dampaknya sering terjadi gesekan diantara mereka. 

"Jadi saat ini yang harus dilakukan, bagaimana menjalankan kewenangan diantara mereka, sehingga Komisi VI akan mengkaji lebih dalam seperti apa sesungguhnya kerja BP Batam. Bilamana hal tersebut tidak dilakukan cara kerja BP Batam tidak berjalan dengan maksimal, karena selama ini BP Batam berada di bawah bayang-bayang kebijakan gubernur," katanya.

Menurut dia, dengan Keppres No. 9/2008 yang menyebutkan bahwa Dewan Kawasan dipimpin langsung gubernur. Berbeda periode sebelumnya BP Batam langsung dibawah presiden. 

Sehingga cara kerja yang dilakukan BP Batam bisa langsung koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memperkuat program-program BP Batam. 

Terlebih berdasarkan PP No. 46 Tahun 2007 Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas selama jangka waktu 70 tahun berupa kontrak pengelolaan lahan. 

"Dengan kurun waktu lama tersebut, sehingga BP Batam bisa melaksanakan programnya dengan baik. Salah satu yang harus dilakukan fokus terlebih dahulu," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar