|
BATAM, BP Batam - Kadin
Provinsi Kepulauan Riau mengadakan acara diskusi dalam rangka merancang
rekomendasi terhadap penguatan daerah Free Trade Zone BBK (Batam, Bintan
dan Karimun), bertempat di Hotel Allium Panorama Hotel Batam, Kamis
(6/8/2015).
Diskusi sekaligus rapat koordinasi
ini bertema 'Optimalisasi Peran FTZ BBK dalam Mendukung Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Daerah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN'.
Tujuan
dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mencari solusi dari berbagai
permasalahan Free Trade Zone di kawasan Batam, Bintan dan Karimun dimana
Kadin sebagai salah satu pelaku pengguna manfaat FTZ di wilayah BBK
tersebut akan memberikan masukan serta usulan-usulan yang nantinya akan
dibahas dengan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait berkaitan
dengan kunjungan Presiden RI beberapa waktu lalu di Batam, dan diikuti
dengan rencana kunjungan sejumlah Kementerian RI ke Batam bulan Agustus
mendatang, diantaranya Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri
Perindustrian.
Acara dibuka oleh Ketua Kadin
Provinsi Kepulauan Riau, Maulana, dengan didampingi sejumlah pejabat
Kadin Provinsi Kepulauan Riau diantaranya Wakil Ketua Umum Bidang
Organisasi,Heri Supriadi; Ketua Dewan Pertimbangan, Ibnu Arif Prinsma
dan Staf Ahli Dewan Kawasan BBK Taufik Yazdi.
"Kemarin
dalam kunjungan Presiden Jokowi, sudah kami sampaikan beberapa poin
rekomendasi yang beliau akan koordinasikan lebih lanjut, dan nanti akan
ada kunjungan Menteri, dalam rapat inilah hasil rekomendasi berikutnya
akan kami sampaikan kepada para Menteri, Agustus nanti," ungkap Maulana
dalam sambutannya.
Sementara itu, Ampuan
Situmeang, selaku moderator Ketua Umum Bidang Hukum kembali mencoba
menelaah keberadaan FTZ Batam, Bintan dan Karimun seiiring dengan
perubahan peraturan dan keputusan Pemerintahan Pusat, mulai awal
dibangunnya Batam sejak tahun 1973 oleh Otorita Batam hingga
diberlakukannya otonomi daerah.
Ampuan
menegaskan bahwa Batam yang sejak awal ditetapkan sebagai Kota Industri
dan dibangun oleh Otorita Batam yang saat itu bertanggung jawab langsung
atas dan oleh Presiden RI.
"Dalam perkembangannya semestinya tidak dapat diberlakukan sama seperti daerah lainnya," kata Ampuan.
Dan
berperan sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Badan
Pengusahaan Batam, Jon Arizal, didampingi oleh Direktur Promosi dan
Humas Purnomo Andiantono berkesempatan untuk memberikan pemaparan
singkat terhadap rekomendasi menuju penguatan FTZ di kawasan Batam.
Badan Pengusahaan Batam sangat menyambut baik apa yang sedang digagas
Kadin Provinsi Kepulauan Riau, demi terwujudnya kembali penguatan Free
Trade Zone di Batam, Bintan dan Karimun, dalam rangka mendukung
perekonomian nasional dan kesejahteraan daerah.
"Kami
sangat menyambut baik apa yang sedang dilakukan oleh Kadin Provinsi,
silahkan saja digali, ditelaah dan dilaporkan apa yang menjadi masalah
dan solusi bagi persoalan di Batam ini, laporkan saja, kalau ada yang
salah dan tidak dilaporkan justru itu salah, kami mendukung baik forum
ini dan semoga dapat segera direspon baik oleh Bapak Presiden," tegas
Jon dalam paparannya.
Ditambahkan Jon Arizal,
bahwa lima komponen FTZ disebut daerah kompetitif yakni infrastruktur
(fisik, personil, fasilitas), sumber daya manusia, pelayanan publik yang
mudah dan tidak membingungkan melalui One Stop Service atau perizinan
satu pintu (sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 pasal
13 ayat 1), hukum yang jelas dan insentif, serta iklim investasi yang
kondusif.
"Kini, tinggal menelaah dan
melakukan pembenahan dengan mengacu pada peraturan atau dasar hukum yang
sudah ada dan dikeluarkan oleh Presiden," tuturnya.
Sementara
itu, berbagai masalah dan masukan juga muncul dari Badan Pengusahaan
Kawasan dari Bintan dan Karimun, dari masing-masing perwakilan yang
hadir muncul satu persolaan yang sama yakni masalah kejelasan
kelembagaan masing-masing BP Kawasan yang belum mendapatkan kejelasan
status kelembagaan dari Menteri Pendayagunaan dan Aparataur Negara,
diikuti dengan persoalan lain yang serupa dengan apa yang disampaikan
Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam.
Dari sisi
pengusaha dan bagian pengamanan, menambahkan bahwa Batam sebagai daerah
strategis dan kota industri yang memiliki history yang luar biasa sejak
masa Habibie, seiring dengan perubahan yang ada saat ini, maka untuk
melihat posisi Batam sebagai Free Trade Zone, Batam membutuhkan
revitalisasi.
Dalam sesi terakhir diskusi ini,
Ketua Umum Bidang Hukum, Ampuan Situmeang kembali menegaskan bahwa Batam
harus segera direvitalisasi, mengacu pada Peratutan Pemerintah Nomor 46
tahun 2007 yang secara jelas menyatakan bahwa Batam sebagai kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Maka, Badan Pengusahaan Kawasan
yang melakukan pengelolaan kawasan bertanggung jawab langsung dibawah
Presiden.
Perlu pembenahan dibidang regulasi,
kelembagaan, birokrasi dan teknis. Perlakuan Free Trade Zone diseluruh
Batam, Bintan dan karimun harus selaras, seimbang dan tidak
diskriminatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar