Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 07 Agustus 2015

Kadin Kepri dengan BP Kawasan Batam, Bintan dan Karimun Rancang Penguatan Daerah FTZ

Jum'at, 7 Agustus 2015 (Sumber: Batam Today)


 
 
DISKUSI MERANCANG REKOMENDASI TERHADAP PENGUATAN DAERAH FREE TRADE ZONE BBK YANG DIGELAR KADIN KEPRI DENGAN BP KAWASAN FTZ BATAM, BINTAN DAN KARIMUN.


BATAM, BP Batam - Kadin Provinsi Kepulauan Riau mengadakan acara diskusi dalam rangka merancang rekomendasi terhadap penguatan daerah Free Trade Zone BBK (Batam, Bintan dan Karimun), bertempat di Hotel Allium Panorama Hotel Batam, Kamis (6/8/2015).


Diskusi sekaligus rapat koordinasi ini bertema 'Optimalisasi Peran FTZ BBK dalam Mendukung Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Daerah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN'.
 
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mencari solusi dari berbagai permasalahan Free Trade Zone di kawasan Batam, Bintan dan Karimun dimana Kadin sebagai salah satu pelaku pengguna manfaat FTZ di wilayah BBK tersebut akan memberikan masukan serta usulan-usulan yang nantinya akan dibahas dengan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait berkaitan dengan kunjungan Presiden RI beberapa waktu lalu di Batam, dan diikuti dengan rencana kunjungan sejumlah Kementerian RI ke Batam bulan Agustus mendatang, diantaranya Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
 
Acara dibuka oleh Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Maulana, dengan didampingi sejumlah pejabat Kadin Provinsi Kepulauan Riau diantaranya Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi,Heri Supriadi; Ketua Dewan Pertimbangan, Ibnu Arif Prinsma dan Staf Ahli Dewan Kawasan BBK Taufik Yazdi.
 
"Kemarin dalam kunjungan Presiden Jokowi, sudah kami sampaikan beberapa poin rekomendasi yang beliau akan koordinasikan lebih lanjut, dan nanti akan ada kunjungan Menteri, dalam rapat inilah hasil rekomendasi berikutnya akan kami sampaikan kepada para Menteri, Agustus nanti," ungkap Maulana dalam sambutannya.
 
Sementara itu, Ampuan Situmeang, selaku moderator Ketua Umum Bidang Hukum kembali mencoba menelaah keberadaan FTZ Batam, Bintan dan Karimun seiiring dengan perubahan peraturan dan keputusan Pemerintahan Pusat, mulai awal dibangunnya Batam sejak tahun 1973 oleh Otorita Batam hingga diberlakukannya otonomi daerah. 

Ampuan menegaskan bahwa Batam yang sejak awal ditetapkan sebagai Kota Industri dan dibangun oleh Otorita Batam yang saat itu bertanggung jawab langsung atas dan oleh Presiden RI.

"Dalam perkembangannya semestinya tidak dapat diberlakukan sama seperti daerah lainnya," kata Ampuan.
 
Dan berperan sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam, Jon Arizal, didampingi oleh Direktur Promosi dan Humas Purnomo Andiantono berkesempatan untuk memberikan pemaparan singkat terhadap rekomendasi menuju penguatan FTZ di kawasan Batam. Badan Pengusahaan Batam sangat menyambut baik apa yang sedang digagas Kadin Provinsi Kepulauan Riau, demi terwujudnya kembali penguatan Free Trade Zone di Batam, Bintan dan Karimun, dalam rangka mendukung perekonomian nasional dan kesejahteraan daerah.
 
"Kami sangat menyambut baik apa yang sedang dilakukan oleh Kadin Provinsi, silahkan saja digali, ditelaah dan dilaporkan apa yang menjadi masalah dan solusi bagi persoalan di Batam ini, laporkan saja, kalau ada yang salah dan tidak dilaporkan justru itu salah, kami mendukung baik forum ini dan semoga dapat segera direspon baik oleh Bapak Presiden," tegas Jon dalam paparannya.
 
Ditambahkan Jon Arizal, bahwa lima komponen FTZ disebut daerah kompetitif yakni infrastruktur (fisik, personil, fasilitas), sumber daya manusia, pelayanan publik yang mudah dan tidak membingungkan melalui One Stop Service atau perizinan satu pintu (sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 pasal 13 ayat 1), hukum yang jelas dan insentif, serta iklim investasi yang kondusif. 

"Kini, tinggal menelaah dan melakukan pembenahan dengan mengacu pada peraturan atau dasar hukum yang sudah ada dan dikeluarkan oleh Presiden," tuturnya.
 
Sementara itu, berbagai masalah dan masukan juga muncul dari Badan Pengusahaan Kawasan dari Bintan dan Karimun, dari masing-masing perwakilan yang hadir muncul satu persolaan yang sama yakni masalah kejelasan kelembagaan masing-masing BP Kawasan yang belum mendapatkan kejelasan status kelembagaan dari Menteri Pendayagunaan dan Aparataur Negara, diikuti dengan persoalan lain yang serupa dengan apa yang disampaikan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam.
 
Dari sisi pengusaha dan bagian pengamanan, menambahkan bahwa Batam sebagai daerah strategis dan kota industri yang memiliki history yang luar biasa sejak masa Habibie, seiring dengan perubahan yang ada saat ini, maka untuk melihat posisi Batam sebagai Free Trade Zone, Batam membutuhkan revitalisasi.
 
Dalam sesi terakhir diskusi ini, Ketua Umum Bidang Hukum, Ampuan Situmeang kembali menegaskan bahwa Batam harus segera direvitalisasi, mengacu pada Peratutan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 yang secara jelas menyatakan bahwa Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Maka, Badan Pengusahaan Kawasan yang melakukan pengelolaan kawasan bertanggung jawab langsung dibawah Presiden.

Perlu pembenahan dibidang regulasi, kelembagaan, birokrasi dan teknis. Perlakuan Free Trade Zone diseluruh Batam, Bintan dan karimun harus selaras, seimbang dan tidak diskriminatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar