BATAM CENTRE- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri kembali menyatakan keberatannya terkait Ranperda kenaikan pajak daerah yang kini terus dibahas Pansus DPRD Batam. Apindo menilai kenaikkan pajak daerah terhadap 19 objek pajak yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak tepat dan tidak rasional.
Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya mengatakan, banyak yang tidak pantas dalam usulan kenaikan pajak yang disampaikan Pemko Batam pada saat situasi ekonomi yang lagi tidak menguntungkan ini.
Pertumbuhan ekonomi Batam pada saat ini hanya di bawah 1 persen, jauh jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada 2008 lalu. Dengan pertumbuhan sebesar itu tentunya dapat dibayangkan situasi usaha dan daya beli masyarakat di Batam berkurang.
"Rata-rata pengusaha yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, seperti usaha hiburan, restoran, mal, perhotelan, usaha jasa seperti biro perjalanan dan jasa massage hanya mencoba bertahan dari pada tutup total. Seharusnya situasi ekonomi seperti ini harus ditopang dengan bentuk kebijakan dari Pemko Batam yang sifatnya mendukung, seperti dengan cara tidak menaikan pajak dan mencari solusi lain,"ujar Cahya, kemarin.
Namun yang terjadi justru Pemko Batam terkesan tidak mau peduli dengan keresahan pengusaha dengan rencana menaikkan pajak daerah dengan nilai sebesar 100-400 persen. Alasan kenaikan pajak daerah bagi Pemko Batam cuma untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Diantara objek pajak yang bakal dikenakan kenaikan pajak adalah pajak tontonan film yang biasanya dikenakan pajak 10 persen bakal naik menjadi 35 persen. Kemudian, pergelaran kesenian, musik dan tari dari 15 persen dinaikan 35 persen. Selanjutnya binaraga 35 persen, pameran dari 10 persen dinaikan 35 persen, sirkus, akrobat dan pameran dari 10 persen dinaikan 35 persen, permainan bilyard, golf dan bowling dari 10 persen dinaikan 35 persen, pacuan kuda atau balap kendaraaan bermotor 35 persen dan pusat kebugaran 35 persen.
Selanjutnya, pertandingan olahraga dari 10 persen dinaikan 35 persen, taman rekreasi dan kolam pancing dari 10 persen dinaikan 35 persen, pergelaran busana dan kontes kecantikan dari 15 persen dinaikan 75 persen. Begitu juga diskotek, karaoke, klub malam dan sejenisnya dari 15 persen dinaikan 75 persen, panti pijat refleksi, mandi uap/SPA dan bar dari 15 persen dinaikan 75 persen. Selanjutnya, permainan ketangkasan dari 15 persen jadi 75 persen, hiburan kesenian rakyat atau tradisional dari 5 persen dinaikan 10 persen, penerangan jalan dari 4 persen dinaikan 10 persen, mineral bukan logam dari 10 persen dinaikan 25 persen dan parkir dari 10 persen dinaikan 30 persen.
"Banyak penyelenggara pertunjukan yang lari ke kota lain, ketika ada rencana kenaikan pajak di Batam. Salah satunya adalah penyelenggara fashion show. Ini merugikan Batam yang didengung-dengungkan sebagai kota Meeting Incentive Conference Exhibition (MICE),"ungkapnya.
Khusus untuk PPJU, untuk apa pemerintah menaikan pajak tersebut. Karena dengan pajak 4 persen per bulan saja, Pemko Batam sudah mendapatkan penghasilan pajak sebesar Rp50 miliar per tahun. Angka penghasilan ini kata Cahya sudah melebihi biaya untuk pemasangan 5.000 titik lampu penerangan jalan yang nilainya Rp20 miliar.
Menurutnya, apabila Pansus DPRD Batam menyetujui usulan Pemko Batam untuk menaikan pajak, tak salah jika Batam ini dikatakan kota ekonomi tinggi dalam artian biaya hidup di Batam semakin tinggi dan tidak terjangkau oleh masyarakat pada umumnya.
"Untuk Bali saja, pemerintahnya mampu menetapkan pajak pertunjukan dengan kisaran 10 persen atau di bawah Batam saat ini mencapai 15 persen. Adanya penetapan pajak sebesar itu mampu menjadikan daerah itu sebagah kota pertunjukan yang ramai dikunjungi wisatawan dari manca negara,"katanya.(sm/rl)
Info Barelang
Rabu, 30 Juni 2010
Kenaikkan Pajak Tak Rasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar