Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 30 Juni 2010

Nur Setiadjid Dituntut 5 Tahun 6 Bulan





Ditulis oleh Redaksi ,
Selasa, 15 Juni 2010 06:44 (sumber Batam Pos,versi asli)
Denda Rp250 Juta
SEKUPANG (BP) – Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Nur Setiadjid digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kemarin (14/6).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar) Otorita Batam (OB) menuntut terdakwa Nur Setiadjid 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum yang di ketuai oleh Sastra Rasa menyatakan, tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan dan cenderung mengada-ada.
”Tututan jaksa tersebut hanya berdasarkan emosi dan nafsu saja, semua itu tidak berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan selama ini,” ujar Sastra melalui telepon gengamnya sesaat setelah persidangan berlangsung.
Menurut Sastra, bila Jaksa mencermati jalannya persidangan selama ini, tidak ada seorang saksi pun yang menyatakan terdapat kerugian negara akibat pembelian mobil tersebut. ”Harusnya jaksa melihat dari awal proses pengajuan hingga pembelian damkar disetujui oleh OB, bukan hanya bermula pada rapat tanggal 18 Februari 2005 di OB saja,” tegasnya.
Karena, sebelum rapat tersebut telah dilakukan permintaan untuk pembelian mobil pemadam kebakaran. ”Pada sebelumya sudah dibicarakan masalah penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara. Dan itu sudah disetujui, sehingga tidak ada masalah dengan penunjukan tersebut,” akunya.
Sastra juga berharap, agar Hakim yang memimpin persidangan bisa memutuskan sesuai dengan fakta persidangan dan hati nurani. ”Jangan takut dibilang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi ataupun didemo LSM,” pintanya.
Senin depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh kuasa hukum terdakwa. (cr1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar