Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 29 Juni 2010

Nama Hari Sabarno Kembali Disebut





Ditulis oleh Redaksi ,
Selasa, 29 Juni 2010 09:30 (sumber Batam Pos,versi asli)

Persidangan Kasus Damkar Ismeth Abdullah

JAKARTA (BP) - Mantan Pimpinan proyek pengadaan kendaraan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) tahun 2004, Indra Sakti, mengaku pernah mendapat perintah dari Kepala Biro Umum Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, Danial M Yunus, agar proyek pengadaan di OB dipercepat.
Alasannya, PT Satal Nusantara yang menjadi rekanan proyek damkar Otorita Batam adalah milik Hengky Samuel Daud yang dekat dengan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Selain itu, proyek damkar dipercepat karena Ismeth Abdullah juga ingin ikut Pilkada Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu diungkapkan Indra Sakti saat bersaksi bagi Ismeth Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (28/6).
Indra mengungkapkan bahwa pada bulan Oktober 2004 dirinya pernah dipanggil oleh Danial M Yunus.
Maksud Danial adalah menyampaikan arahan dari Ismeth Abdullah yang saat itu masih menjadi Ketua Otorita Batam. ”Kata Pak Danial damkar ini penting, Pak Daud itu orangnya Hari Sabarno dan Pak Ketua (Ismeth Abdullah) mau Pilkada,” ujar Indra Sakti.
Namun ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono melontarkan pertanyaan lanjutan perihal perintah dari Ismeth Abdullah, kuasa hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, langsung mengajukan keberatan. Sebab, Indra hanya saksi auditu (keterangan saksi yang diperoleh dari pihak lain yang melihat dan mengalami).
Namun dalam kesaksiannya Indra Sakti juga mengungkapkan, pada bulan November 2004 dirinya pernah didatangi Hengky Samuel Daud. Waktu itu, tutur Indra, bos PT Satal Nusantara itu marah-marah.
”Pak Daud datang ke kantor saya dan marah-marah karena semua dokumen sudah dilengkapi tetapi kontrak belum juga ditandatangani. Pak Daud juga bilang kalau dia sudah lama menjadi rekanan di Depdagri. Bahkan katanya semua provinsi di Indonesia menggunakan damkar dari perusahannya,” papar Indra.
Karena tidak bisa membuat keputusan, Indra menemui Danial M Yunus dan bersama-sama melapor ke Ismeth. Menurut Indra, pada pertemuan itu Ismeth mengatakan, jika dokumen memang sudah lengkap sebaiknya kontrak ditandatangani.
Indra juga ditanyai perihal uang Rp 1 miliar untuk anggota DPR RI Sofyan Usman. Menurut Indra, sumbangan itu disetujui dalam rapat yang dipimpin Deputi Administrasi dan Perencanaan otorita Batam, M prijanto.
Indra mengungkapkan, uang sumbangan itu memang diperoleh dari rekanan OB termasuk dari hengky Samuel Daud sebesar Rp 500 juta. Sementara Rp 500 juta sisanya, diperoleh dari hasil pinjaman dari PT Kurnia Jaya. ”Kebetulan itu (PT Kurnia Jaya) milik sepupu saya,” lanjut Indra.
Namun saat ditanya apakah Ismeth tahu asal uang Rp 1 miliar untuk Sofyan Usman itu? Indra mengatakan bahwa asal uang tidak pernah dilaporkan sama sekali ke Ismeth.
Atas kesaksian itu, Ismeth Abdullah saat diberi kesempatan memberikan tanggapan langsung bertanya ke Indra. ”Apakah saudara saksi pernah mendapat tekanan dalam proses pengadaan damkar di Otirita Batam tahun 2004 itu?” tanya Ismeth.
Atas pertanyaan dari mantan atasannya itu, Indra menegaskan bahwa dirinya memang tidak pernah mengalami tekanan. ”Tetapi karena Pak Daud (Hengky Samuel Daud) selalu menyebut sebagai rekanan Depdagri, itu menjadi beban buat saya,” tutur Indra.
Ismeth juga menanyakan perihal munculnya mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan damkar. Indra mengakui dalam disposisi yang dikeluarkan Ismeth memang tidak menyebut adanya nama rekanan ataupun prosesnya harus melalui penunjukan langsung. ”Penunjukan langsung itu kesepakatan rapat,” ujar Indra.
Saksi lain yang dihadirkan pada persidangan atas Ismeth adalah mantan Sekretaris Panitia Pengadaan damkar tahun 2005, Fredy Mongan. Menurut Fredy Mongan, dalam pengadaan damkar itu dirinya tidak banyak terlibat. Alasannya, Ketua Pimpronya adalah Nur Setiajit. Sedangkan selaku sekretaris, Fredy mengaku hanya lebih banyak mengetik surat-surat saja. Meski demikian Fredy mengakui adanya kejanggalan dalam proyek damkar. ”Surat yang dibuat itu hanya sekedar formalitas,” ujarnya.
Sedangkan mantan anggota DPR RI, Sofyan Usman, yang bersaksi pada persidangan yang sama mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Otorita Batam untuk pembangunan masjid. Sofyan mengungkapkan, dirinya menerima uang dalam dua kali penyerahan.
Sumbangan pertama sebesar Rp 150 juta, merupakan pemberian tahun 2004 karena sebagai anggota Panitia Anggaran DPR Sofyan ikut membahas Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk OB yang mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan sumbangan sebesar Rp 850 juta, karena telah membantu mengusulkan anggaran untuk OB tahun 2005.
”Saya usulkan Rp 125 miliar. Tetapi yang disetujui panitia anggaran Rp 85 miliar,” sebut Sofyan.
Ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba pun bertanya ke Sofyan Usman, apakah pernah menghubungi Ismeth terkait sumbangan Rp 1 miliar itu? Mantan anggota DPR dari PPP itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berbicara dengan Ismeth Abdullah, termasuk untuk sekedar menyampaikan ucapan terima kasih.
Sofyan mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK. Namun baru Rp 500 juta saja yang sudah dikembalikannnya ke KPK. ”Tetapi sisanya saya mohon ada keringanan karena saya sekarang sudah pensiun,” pintanya.
Sofyan pada persidangan itu hendak memperlihatkan foto-foto masjid yang dibangun dengan uang sumbangan Otorita Batam itu. Tetapi ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba menolaknya. ”Tidak perlu lah itu. Kalau urusan rumah ibadah itu kan Tuhan tahu,” ucap Tjokorda. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar