Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 30 Juni 2010

Kejari Belum Tutup Kasus Pencurian Air ATB

Oknum Pejabat OB dan Kanpel Belum Aman

BATAM CENTRE- Oknum yang terlibat kasus pencurian air Adhya Tirta Batam (ATB) di Pelabuhan Batuampar yang merugikan negara miliran rupiah belum aman dengan persoalan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih mendalami fakta hukum kasus tersebut.

"Yang pasti, Kejari belum menutup kasus itu. Penyelidikan juga masih berlangsung dan saat ini kasus itu ditangani tim Kajari," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Mursal, kemarin.

Mursal menjelaskan, untuk menyelidiki kasus itu pihaknya memang telah memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian fakta-fakta hukum peran serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut masih terus didalami. Hingga saat ini kata Mursal, Kejari masih terus bekerja untuk mengungkap kasus tersebut.

"Prinsipnya, kalau ada alat bukti yang cukup, kami tinggal menindaklanjuti. Kami tengah mengerjakan itu dan tidak ada istilah berhenti," ungkapnya.

Senada dengan itu, Kasi Intel Kejari Batam, Rachmat Surya Lubis dihubungi melalui ponsel juga mengaku kasus pencurian air ini tetap diproses.

"Kasusnya tetap diproses dan saat ini terus berjalan. Kasus ini ditangani jaksa Rizky. Jadi tidak ada istilah pemeriksaannya berhenti begitu saja," kata Rachmat.

Kasus pencurian air ATB yang dijual ke kapal-kapal yang labuh jangkar di Pelabuhan Batuampar tersebut terungkap setelah Komisi III DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pelabuhan tersebut.

Dewan menemukan,dua meteran di pelabuhan telah diputus, namun air tetap mengalir dari dua pipa berukuran besar. Air itu kemudian dijual ke kapal.

Kuat dugaan pencurian ini berlangsung 15 tahun dan melibatkan oknum pegawai ATB maupun OB yang bekerjasama dengan oknum pegawai Kantor Pelabuhan (Kanpel).

Berdasarkan Perda, PT ATB adalah satu-satunya pihak yang bisa menjual air di Batam. Jadi jika ada pihak lain yang menjual air, itu ilegal. (sm/li)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar