Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 30 Juni 2010

Duplik Nur Setiadjid Bantah Ada Kerugian Negara

Soal Kasus Damkar OB

SEKUPANG -- Pengadilan Negeri (PN) Batam melanjutkan sidang korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam tahun 2005 dengan terdakwa Nur Setiadjid. Agenda sidang yang digelar, Rabu (23/6), mendengarkan jawaban terdakwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Tim penasehat hukum terdakwa, Sastra Rasa dalam dupliknya membantah adanya kerugian negara dalam pengadaan dua unit mobil damkar OB tahun 2005 tipe Ladder Truck dan ME 5 merek Morita. Yang menurut JPU telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar lebih.

"Tidak diperoleh cukup bukti untuk menghitung kerugian negara. Apa yang disampaikan JPU tidak ada korelasinya dengan unsur pembuktian kerugian negara," tegas Sastra.

Begitupun dengan dakwaan JPU mengenai tindakan yang dilakukan secara sendiri ataupun bersama-sama, Sastra yang didampingi Iwan menyatakan tidak ada bukti. Karena JPU tidak mampu menghadirkan saksi yang dinyatakan melakukan tindakan secara bersama tersebut, yaitu Hengky Samuel Daud.

Tim penasehat hukum terdakwa juga menyatakan tidak ada satupun tindakan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai melawan hukum. Karena anggaran yang digunakan dalam pengadaan dua unit mobil damkar merupakan anggaran OB sendiri. Bukan dari anggaran yang didapatkan melalui dana APBN.

Selain tim penasehat hukum, duplik secara tertulis juga dibacakan Pimpinan Proyek pengadaan dua unit mobil damkar sebagai terdakwa, Nur Setiadjid. Dalam dupliknya, Nur Setiadjid mengungkapkan telah terjadi penekanan yang dilakukan Hengky Samuel Daud terhadap dirinya sebagai Pimpinan Proyek maupun panitia lainnya.

Tekanan yang dilakukan Hengky Samuel Daud sebagai Direktur PT Satal Nusantara yang menjadi rekanan OB dalam pengadaan dua unit mobil damkar tersebut dengan memaksa Nur Setiadjid segera membuat dan menandatangani surat pembayaran. Karena kedua unit mobil damkar tersebut telah dikirim dan diterima OB.

Sedangkan dalam pengecekan fisik terhadap kedua unit mobil tersebut, Nur mengaku tidak ikut melakukan pengecekan. Tugas untuk melakukan pengecekan secara fisik telah didelegasikan kepada tim khusus yang ditunjuk untuk itu.

Hasil pengecekan secara fisik oleh tim khusus tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang menyatakan kondisi barang dalam keadaan lengkap. Yang selanjutnya sebagai Pimpinan Proyek ia tandatangani sebatas mengetahui.

"Tanda tangan pimpinan proyek hanya bersifat koordinasi saja," ungkap Nur. (sm/33)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar