Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 02 Juni 2010

Prijanto: Saya Disuruh Setor Rp1 M

Ditulis oleh Redaksi , Rabu, 02 Juni 2010 08:59

Sidang Korupsi Pemadam Kebakaran Otorita Batam

JAKARTA (BP) – Persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (1/6), mulai memasuki pokok perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menghadirkan tiga saksi dari Otorita Batam (OB), yaitu Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB M Prijanto, mantan Kepala Biro (Karo) Perencanaan Deputi Adren OB Budiman Maskan, serta mantan Karo Umum Deputi Adren OB Danial M Yunus. Namun, hanya Prijanto yang dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan Danial dan Budiman akan bersaksi pada persidangan pekan depan.

Saat bersaksi, Prijanto sempat terpojok soal pemberian uang Rp1 miliar untuk Sofyan Usman, anggota DPR RI periode 2004-2009. Prijanto kepada Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba mengungkapkan, pemberian itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pengadaan damkar.
Dipaparkannya, uang itu untuk memuluskan pembahasan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk Otorita Batam. Sementara penyerahan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp 850 juta dan Rp 150 juta tanpa ada tanda serah terima.
Namun Prijanto menyebut Ismeth telah menyetujui pemberian tersebut. Hanya saja Prijanto tidak dapat menunjukkan bukti tertulis. Alasannya, karena Ismeth hanya memberi persetujuan lisan.
Namun ketika hal tersebut ditanyakan oleh kuasa hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, Prijanto justru menyatakan, dirinya bisa mengeluarkan uang Otorita Batam tanpa batas. ”Tetapi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saudara, menyatakan hanya berwenang mengeluarkan uang Otorita Batam hingga Rp50 juta saja. Mana pernyataan saudara yang benar?” cecar Tumpal.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Prijanto tidak bisa menjawab dengan tegas. Hakim pun berkomentar atas kesaksian itu. ”Enak benar jabatan seperti saudara ini, bisa mengeluarkan uang tanpa batas,” kata Tjokorda.
Dalam persidangan itu, Prijanto juga memberi kesaksian berbeda-beda asal uang untuk Sofyan Usman. Awalnya Prijanto menyebut asal uang dari kas OB. Namun setelah dicecar, ia mengatakan bahwa ada juga uang yang berasal dari rekanan-rekanan proyek OB termasuk dari Henky Samuel Daud. Prijanto mengakui, Ismeth memang tidak dilapori soal asal uangya. Yang pasti, Prijanto mengaku menerima uang Rp 45 juta dari Hengky Samuel Daud.
Ismeth Membantah
Sementara Ismeth saat diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Prijanto, menanyakan kapan persisnya mantan anak buahnya itu melaporkan perihal pemberian uang untuk Sofyan Usman. Ismeth juga mempersoalkan pengeluaran uang dalam jumlah besar yang tidak disertai bukti tertulis.
Pasalnya, Ismeth merasa tidak pernah ditelepon Prijanto untuk melaporkan pemberian maupun penyerahan uang yang jumlahnya Rp1 miliar itu. ”Saya tak pernah terima telepon itu,” ujar Ismeth.
Menariknya, Ismeth juga mencecar Prijanto soal uang dari Hengky Samuel Daud. ”Saudara adalah pejabat eselon IB yang diangkat dengan Keputusan Presiden. Apa dibenarkan menerima yang dari rekanan?” cecar Ismeth.
Menanggapi pertanyaan itu, Prijanto mengakui hal itu memang tidak dibenarkan. ”Tidak dibolehkan. Saya menyesal, makanya (uang) saya kembalikan ke KPK,” ujarnya.
Namun soal laporan lisan ke Ismeth perihal uang Rp 1 miliar untuk Sofyan Usman, Prijanto tetap pada kesaksiannya.
Pada persidangan kemarin, kesaksian Prijanto yang berbelit dan berubah-ubah sempat membuat hakim marah. Beberapa kali Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, melontarkan amarahnya ke Prijanto. ”Saudara saksi harus ingat bahwa ini menyangkut nasib orang lain (Ismeth). Jadi jangan sembarangan. Kalau lupa bilang lupa. Jangan dikarang-karang,” ujar Tjokorda
Ismeth yang dalam persidangan kemarin mengenakan batik kuning gading bermotif biru, juga beberapa kali menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar kesaksian Prijanto.
Tender
Soal pengadaan mobil damkar, Prijanto mengungkap tidak pernah ada perintah dari Ismeth Abdullah untuk melakukan penunjukan langsung (PL). Prijanto mengungkapkan, penunjukan langsung justru diputuskan dalam rapat yang dipimpinnya sendiri.
Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, menanyakan, apakan pernah ada perintah dari Ismeth agar pengadaan damkar dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. ”Tidak ada. Tapi hasil rapat (keputusan penunjukan langsung) yang saya pimpin dan terdakwa (Ismeth) tidak ikut rapat,” ujar Prijanto.
Sebelumnya saat menjawab pertanyaan JPU, Prijanto menyatakan proses pengadaan damkar berawal dari adanya surat disposisi dari Ismeth Abdullah atas penawaran dari PT Satal Nusantara. Isi disposisinya, kata Prijanto, penawaran itu disetujui Ismeth dan agar segera diproses. ”Disposisi itu saya pahami sebagai perintah,” ujarnya.
Lantas mengapa sampai bisa dilakuan penunjukan langsung? Prijanto mengatakan, pengadaan damkar itu sudah sangat mendesak lantaran dalam setahun saja di Batam terjadi kebakaran hingga 68 kali. Saat majelis menanyakan apakah tidak ada perusahan lain yang dapat menyediakan damkar?
Prijanto mengatakan, sebenarnya ada perusahaan yang ingin ikut tender pengadaan damkar. ”Tetapi delivery-nya (pengiriman damkar sejak kontrak ditandatangani) lama, hingga sembilan bulan. Padahal dibutuhkan yang cepat,” ujarnya.
Persidangan akan dilanjutkan Senin (7/6) depan dengan agenda pemeriksaan saksi Danial M Yunus dan Budiman. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar