Dua Kali Saksi Ahli Tidak Hadir
SEKUPANG (BP) – Sidang lanjutan kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam dengan terdakwa Nur Setiadjit untuk kali kedua gagal digelar PN Batam. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemerisa Keuangan (BPK) Pusat, Hary yang menjabat sebagai auditor keuangan.
Menurut JPU Rizky kepada hakim yang dipimpin Ridwan Mansyur, saksi ahli berhalangan hadir karena ada tugas lain yang tak bisa ditinggalkannya. Atas ketidakhadiran saksi itu, JPU memohon hakim memberi waktu untuk kembali mendatangkan saksi.
”Maaf yang mulia, kita akan datangkan saksi ahli ini lagi. Dan sesuai informasi BPK pusat kepada kita, mereka akan mengirimkan saksi ahli pada Rabu (2/6). Namun bila tidak datang juga, terpaksa kita akan bacakan berita acaranya,” ujar Rizky.
Majelis Hakim yang mendengar permintaan JPU sejenak melakukan pertimbangan. Dan, akhirnya majelis mengabulkan permohonan JPU. Dengan memberikan batas waktu terakhir, hingga Rabu (2/6) mendatang. (cr3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar