Batam, 21/6 (ANTARA) - Pemeriksaan fisik barang impor ke Kawasan Perdagangan Bebas Batam hanya dilakukan terhadap barang yang dilabeli nota intelijen, kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dan investasi Badan Pengusahaan Batam, I Wayan Subawa.
"Cek fisik hanya dilakukan kepada yang ada nota intelijen," kata I Wayan di Batam, Senin.
Kalau tidak ada nota intelijen, katanya, pemeriksaan dilakukan random.
Ia mengatakan pengaturan pemeriksaan fisik barang masuk non intelijen secara random diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.242/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Jadi pengusaha tidak perlu khawatir karena tidak semua barang impor diperiksa fisik," kata I Wayan.
Hal senada dikatakan Kepala Seksi Pelayanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Iwan Agung Kusuma, yang menyatakan pemeriksaan fisik barang impor hanya dilakukan kepada yang memiliki Nota Hasil Intelijen, selebihnya diperiksa acak.
"Dari 300 dokumen, mungkin satu hingga dua dokumen saja yang kita cek fisik," kata dia.
Meski barang yang terkena random harus diperiksa fisik, ia mengatakan, pengusaha tidak perlu khawatir karena pengecekan juga tidak memerlukan waktu yang lama.
Penandatanganan dokumen surat perintah pengambilan barang dapat dilakukan oleh pemeriksa dokumen di loket pemeriksaan dokumen, sehingga dapat mempersingkat waktu. (T.Y011/B/A027/A027) 21-06-2010 10:07:32 NNNN
"Cek fisik hanya dilakukan kepada yang ada nota intelijen," kata I Wayan di Batam, Senin.
Kalau tidak ada nota intelijen, katanya, pemeriksaan dilakukan random.
Ia mengatakan pengaturan pemeriksaan fisik barang masuk non intelijen secara random diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.242/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Jadi pengusaha tidak perlu khawatir karena tidak semua barang impor diperiksa fisik," kata I Wayan.
Hal senada dikatakan Kepala Seksi Pelayanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Iwan Agung Kusuma, yang menyatakan pemeriksaan fisik barang impor hanya dilakukan kepada yang memiliki Nota Hasil Intelijen, selebihnya diperiksa acak.
"Dari 300 dokumen, mungkin satu hingga dua dokumen saja yang kita cek fisik," kata dia.
Meski barang yang terkena random harus diperiksa fisik, ia mengatakan, pengusaha tidak perlu khawatir karena pengecekan juga tidak memerlukan waktu yang lama.
Penandatanganan dokumen surat perintah pengambilan barang dapat dilakukan oleh pemeriksa dokumen di loket pemeriksaan dokumen, sehingga dapat mempersingkat waktu. (T.Y011/B/A027/A027) 21-06-2010 10:07:32 NNNN
Copyright © ANTARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar