Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 22 Juni 2010

Persidangan Kasus Korupsi Damkar

Dua Saksi Mengaku Diarahkan Ismeth


Ditulis oleh Redaksi ,
Selasa, 22 Juni 2010 08:23 (sumber Batam Pos,versi asli)

JAKARTA (BP)
– Saksi persidangan dalam perkara korupsi pengadaaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam mengungkapkan bahwa pengadaan damkar di OB didasarkan atas arahan Ismeth Abdullah. Namun para saksi yang dihadirkan mengaku tidak pernah mendengar langsung atau mengonfirmasi perihal arahan dari Ismeth Abdullah.

Pada persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/6), saksi yang dihadirkan adalah Basri Harun (mantan Direktur Pengamanan OB), Bachrudin Amir (mantan Ketua Panitia Lelang), serta Ratnawati (mantan pelaksana harian kepala biro keuangan Deputi Administrasi dan Perencanaan OB).
Bachrudin Amir mengungkapkan, dirinya sebagai Ketua Panitia Lelang justru tidak tahu banyak soal proses pengadaan damkar. Alasan Bachrudin, karena saat pengadaan damkar tahun 2005 berlangsung dirinya tidak banyak terlibat karena terpaksa berhalangan.
”Saya lebih banyak mengurus istri saya yang sakit,” ujarnya seraya menambahkan bahwa surat-surat pengadaan damkar justru ditandatangani oleh sekteratis panitia lelang.
Bachrudin mengungkapkan, suatu ketika dirinya pernah dihubungi Nur Setiadjit yang menjadi Pimpro Damkar OB tahun 2005. ”Pak Nur bilang pengadaan damkar akan dilakukan dengan PL (Penunjukan Langsung). Saya tanyakan kenapa PL? Pak Nur menjawab karena sudah melalui rapat pimpinan dan disetujui Ketua OB,” ujar Bachdurin menirukan jawaban Nur Setiajit.
Karena masih ragu, Bachrudin menanyakan hal itu ke Danial M Yunus (Kepala Biro Umum Deputi Administrasi dan Perencanaan OB). “Tetapi saya malah disuruh Pak Danial untuk tanda tangani saja semua dokumen pengadaan damkar. Katanya ini perintah atasan,” ucapnya.
Sementara Basri Harun dalam kesaksiannya mengungkapkan, dirinya pernah membuat surat ke Ketua OB yang isinya usulan pengadaan damkar untuk OB. Menurut Basri, surat usulan itu tertanggal 4 JAnuari 2005. Namun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kapan surat itu ditandatangani, apakah sebelum atau sesudah pengadaan damkar tahun 2005, Basri mengaku tidak ingat lagi.
Menurut Basri, dirinya bukanlah pihak yang menyusun surat usulan itu. Sebab, pembuatnya adalah Nur Setiadjit yang menjadi Pimpro Pengadaan Damkar tahun 2005. “Saat saya tanda tangan, kolom tanggalnya masih kosong,” ujar Basri.
Namun Basri mengaku pernah mengikuti rapat pengadaan damkar yang dipimpin Deputi Administasi dan Perencanaan OB, M Prijanto. “Katanya rapat itu untuk menindaklanjuti arahan pimpinan tentang pengadaan damkar,” ujar Basri.
“Apakah saudara saksi pernah menerima atau mendengar langsung arahan dari saudara terdakwa (Ismeth Abdullah)?” tanya ketua majelis Tjokorda Rai Suamba. Mendengar pertanyaan itu, Basri mengaku tidak pernah melihat atau mendengarnya.
Hal senada juga diungkapkan Ratnawati. Dirinya pernah diajak ikut rapat yang dipimpin Prijanto. ”Dalam pengantar rapat, Pak Deputi (Prijanto) mengatakan rapat itu untuk menindaklanjuti arahan ketua (Ismeth),” ujar Ratna.
Namun Ratna mengaku tidak pernah mendengar langsung arahan itu. Ratna hanya mengaku melihat salinan disposisi dari Ismeth.
Ratna justru menuturkan, saat rapat pengadaan damkar sebenarnya anggaran di Deputi Adren OB hanya Rp 1,4 miliar. Namun Prijanto justru memerintahkan Ratnawati untuk melakukan revisi anggaran. ”Pergeseran anggaran itu biasa dilakukan dan selalu disetujui Menteri Keuangan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pergeseran anggaran itu harus melalui persetujuan Ismeth selaku ketua Otorita, Ratnawati menegaskan bahwa hal itu tidak perlu persetujuan dari Ismeth.
”Pergeseran anggaran itu cukup di deputi, jadi sampai di Pak Prijanto saja,” pungkasnya.
Menanggapi kesaksian dari tiga saksi tersebut, Ismeth mengatakan bahwa dirinya memang tidak pernah memberikan arahan.
Namun baik Basri, Bachrudin maupun Ratnawati tetap bertahan pada kesaksian masing-masing. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar