Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 22 Juni 2010

Nur Setiadjid Tolak Tuntutan Jaksa





Ditulis oleh Redaksi ,
Selasa, 22 Juni 2010 06:21 (sumber Batam Pos,versi asli)
SEKUPANG (BP) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) dengan terdakwa Nur Setiadjid dengan agenda pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/6).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ridwan Mansyur, terdakwa Nur Setiadjid menyatakan keberatan dan menolak tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut.

Pada sidang sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risky Hidayatullah menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta supsider 5 bulan penjara.
”Apa yang saya lakukan hanya berdasarkan instruksi yang ada, bahkan saya tidak langsung mengiyakan penawaran dari PT Satal Nusantara. Kesepakatan harga turun hingga sekitar Rp600 juta,” ujarnya dalam pembelaan yang ia bacakan sendiri, kemarin.
Terdakwa menjelaskan, saat itu harga dua unit mobil yang ditawarkan oleh PT Satal Nusantara sebagai distributor adalah Rp10,7 miliar. Selaku pimpinan proyek, terdakwa menawar hingga akhirnya disepakati harga mobil tersebut Rp10,1 miliar.
”PT Satal juga pernah menawarkan dengan harga Rp10,5 miliar, tapi dia terima bersih Rp10,1 miliar. Kalau saya bersifat koruptif bisa saja saat itu saya menyetujuinya,” paparnya.
Namun, menurut terdakwa, karena dia tidak ingin merugikan keuangan negara, maka tawaran itu tidak ia terima. ”Saya merasa dianiaya, karena di daerah manapun tak ada proyek damkar yang menjadi masalah dan dipermasalahkan. Di Pemko Batam saja yang harganya lebih tinggi sekitar Rp2 miliar tidak menjadi masalah,” jelasnya.
Menurut ketua tim kuasa hukum terdakwa, Sastra Rasa, bila Jaksa mencermati jalannya persidangan selama ini, tidak ada seorang saksipun yang menyatakan tak ditemukan kerugian negara akibat pembelian mobil tersebut.
”Harusnya jaksa melihat dari awal proses pengajuan hingga pembelian damkar disetujui oleh OB. Bukan hanya bermula pada rapat tanggal 18 Februari 2005 di OB saja,” tegasnya.
Karena, sebelum rapat tersebut telah dilakukan permintaan untuk membeli mobil damkar. ”Padahal sebelumya sudah dibicarakan masalah penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara. Dan itu sudah disetujui, sehingga tidak ada masalah dengan penunjukan tersebut,” akunya.
Terdakwa dan tim kuasa hukumya berharap, agar hakim yang memimpin persidangan bisa memutuskan sesuai dengan fakta persidangan dan hati nurani, akar keputusan yang diambil adalah keputusan yang benar berdasarkan fakta persidangan serta tidak merugikan satu pihak pun. (cr1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar