Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 30 Juni 2010

Nur Setiadjid Dituntut 5 Tahun

Sidang Pembacaan Tuntutan Mobil Damkar OB

SEKUPANG -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran Otorita Batam (damkar OB), Nur Setiadjid dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan, serta denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tuntunan setebal 105 halaman ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky dalam sidang pembacaan dakwaan dan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/6).

Rizky menyatakan, tuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan. Seperti keterangan para saksi, surat-surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Hal yang memberatkan yang menjadi dasar pertimbangan dalam tuntutan ini adalah perbuatan terdakwa yang dianggap telah menimbulkan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa diantaranya memiliki tanggungan keluarga dan tidak ikut menikmati hasil korupsi tersebut.

"Berdasarkan analisa yuridis yang kami sampaikan, terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Rizky.

Menurut Rizky, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada alasan melakukan penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara sebagai rekanan dalam pengadaan dua unit mobil damkar OB. Sehingga penunjukan langsung tanpa melalui proses tender tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.

Begitupun dalam proses pemeriksaan terhadap kedatangan dua unit mobil damkar OB di Batam. JPU menyatakan, terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap dua unit mobil damkar tersebut. Sementara masih banyak kekurangan yang belum lengkap menyertai kehadiran dua unit mobil damkar yang dihadirkan.

"Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, padahal masih terdapat beberapa kelengkapan yang kurang. Seperti dokumen STNK, BPKB kendaraan dan lainnya," ujar Rizky.

Dari pekerjaan yang telah dianggap selesai 100 persen tersebut, OB kemudian membayarkan Rp11,9 miliar kepada PT Satal secara bertahap. Pembayaran itu lebih mahal dari harga sebenarnya, sehingga dianggap telah merugikan negara sebesar Rp2 miliar lebih. (sm/33)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar