| | |
Ditulis oleh Redaksi , Rabu, 23 Juni 2010 08:59 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Pansus: Sewanya Harus Terjangkau BATAM CENTRE (BP) – Sehari terbentuk, Pansus Rumah Susun Sewa (Rusunawa) langsung bergerak cepat. Salah satu poin yang bakal dibahas Pansus, yakni mengupayakan agar rusunawa juga bisa menyentuh pekerja sektor informal guna meminimalisir rumah liar (ruli) di Batam. Agar bisa menyentuh pekerja informal, maka harga sewa rusunawa harus terjangkau. ”Selama ini rusunawa tidak menjangkau pekerja informal, karena harga sewa yang tidak terjangkau. Padahal, pekerja informal juga perlu rumah dengan harga terjangkau, guna meminimalisir ruli di Batam,” kata Ketua Pansus Rusunawa, Irwansyah, Selasa (22/6). Kendala lain yang dihadapi pekerja informal, lanjut legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu yaitu mereka juga diminta slip gaji. Padahal, pekerja informal itu tidak punya slip gaji dari tempat mereka bekerja. ”Hal itu membuat mereka kehilangan kesempatan tinggal di rusunawa,” paparnya. Terkait sewa rusunawa itu, Irwansyah mengaku bahwa Pansus akan membahas masalah tersebut secara lebih intensif. Apalagi, harga sewa rusunawa tidak lebih sepertiga dari UMK. ”Kalau UMK Rp1.100.000 misalnya, maka sewa rusunawa mencapai Rp330 ribu. Kenapa harga sewa harus sepertiga bukan seperempat, itu yang akan kita bahas. Begitu pula mengenai jumlah penghuni maksimal empat orang,” paparnya. Irwansyah mengaku bahwa draf Ranperda akan mengatur tentang kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah, agar bisa tinggal di rusunawa. ”Rusunawa di Batam itu ada yang dibangun Jamsostek, dari dana APBN atau APBD. Jangan sampai masyarakat berpenghasilan rendah justru tidak mendapat akses ke sana,” paparnya. Pansus, kata dia juga akan mengagendakan kunjungan ke rumah yang berada di Mukakuning, Bida Ayu dan Batuampar. ”Kita ingin mendengar masukan dari penghuni rusun, masukan dari masyarakat dan serikat pekerja, agar Ranperda bisa menyentuh kepentingan masyarakat,” tambahnya. Hal lain yang akan diatur dalam Ranperda itu mengenai tata cara, tata letak dan posisi pembangunan rusun. Termasuk pengelolaan, ketertiban penghuni. ”Karena rusun maka fasilitas tangga, lift kan jadi milik bersama. Itu pun diatur dalam draf ranperda,” paparnya. Selain itu, Irwansyah juga mengemukakan bahwa ranperda itu memberikan kepastian hukum bagi pengembang dalam membangun ruli. Soal pengelola rusun, Irwansyah mengaku akan dibentuk Badan Pengelola Rusunawa yang berada di bawah Dinas Tata Kota. ”Nantinya yang mengelola rusunawa kan Pemko, jadi kita akan membahas rusun yang dibangun OB,” paparnya. (hda) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar