Korupsi Damkar OB
BATAM-Terdakwa perkara korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) Nur Setiadjit divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/6). Kepala Bagian Rumah Tangga (Rumga) OB itu juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara.
Vonis ini tidak sampai separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Nur Setiadjit 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, Nur Setiadjit langsung menyatakan banding atas vonis itu setelah berkonsultasi sejenak dengan kuasa hukumnya. Sikap Nur itu dipertegas lagi oleh kuasa hukum Nur Setiadjit, Iwan SH, ketika diminta tanggapannya oleh majelis hakim.
Sebaliknya, JPU Rizki SH menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutannya itu. Majelis hakim yang diketuai Ridwan Mansyur dengan anggota Kartijono dan Rudi akhirnya memberi waktu satu minggu bagi kedua belah pihak untuk memutuskan sikapnya.
Sidang pembacaan putusan itu dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Sidang itu dihadiri istri Nur Setiadjit dan sejumlah pegawai OB. Selama sidang berlangsung hingga pembacaan putusan, raut wajah Nur Setiadjit terlihat tenang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ridwan Mansyur dengan anggota Kartijono dan Rudi memutuskan Nur Setiadjit terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan damkar OB seperti dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan subsidernya. Dalam dakwaan subsidernya, JPU menjerat Nur Setiadjit dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Majelis hakim menilai Nur Setiadjit tidak terbukti melanggar dakwaan primer JPU. Sebelumnya, JPU dalam dakwaan primernya menjerat pimpro pengadaan damkar OB itu dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berdasarkan hasil audit BPK, pengadaan dua unit mobil damkar OB tahun 2005 tipe ladder truck dan ME-5 merek Morita mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. Kedua mobil itu dipasok oleh PT Satal Nusantara yang mendapat penunjukan langsung (PL) dari OB dengan harga Rp10,1 miliar. Uang itu telah dibayar lunas oleh OB melalui empat termin meski PT Satal Nusantara milik almarhum Hengky Samuel Daud belum melengkapi seluruh dokumen kedua unit damkar itu hingga kini, di antaranya STNK dan BPKB. (sm/33)
BATAM-Terdakwa perkara korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) Nur Setiadjit divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/6). Kepala Bagian Rumah Tangga (Rumga) OB itu juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara.
Vonis ini tidak sampai separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Nur Setiadjit 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, Nur Setiadjit langsung menyatakan banding atas vonis itu setelah berkonsultasi sejenak dengan kuasa hukumnya. Sikap Nur itu dipertegas lagi oleh kuasa hukum Nur Setiadjit, Iwan SH, ketika diminta tanggapannya oleh majelis hakim.
Sebaliknya, JPU Rizki SH menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutannya itu. Majelis hakim yang diketuai Ridwan Mansyur dengan anggota Kartijono dan Rudi akhirnya memberi waktu satu minggu bagi kedua belah pihak untuk memutuskan sikapnya.
Sidang pembacaan putusan itu dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Sidang itu dihadiri istri Nur Setiadjit dan sejumlah pegawai OB. Selama sidang berlangsung hingga pembacaan putusan, raut wajah Nur Setiadjit terlihat tenang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ridwan Mansyur dengan anggota Kartijono dan Rudi memutuskan Nur Setiadjit terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan damkar OB seperti dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan subsidernya. Dalam dakwaan subsidernya, JPU menjerat Nur Setiadjit dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Majelis hakim menilai Nur Setiadjit tidak terbukti melanggar dakwaan primer JPU. Sebelumnya, JPU dalam dakwaan primernya menjerat pimpro pengadaan damkar OB itu dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berdasarkan hasil audit BPK, pengadaan dua unit mobil damkar OB tahun 2005 tipe ladder truck dan ME-5 merek Morita mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. Kedua mobil itu dipasok oleh PT Satal Nusantara yang mendapat penunjukan langsung (PL) dari OB dengan harga Rp10,1 miliar. Uang itu telah dibayar lunas oleh OB melalui empat termin meski PT Satal Nusantara milik almarhum Hengky Samuel Daud belum melengkapi seluruh dokumen kedua unit damkar itu hingga kini, di antaranya STNK dan BPKB. (sm/33)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar