Ditulis oleh Redaksi , Jumat, 25 Juni 2010 09:14 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Terdakwa kasus korupsi dana pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Batam tahun 2005, Nur Setiadjid divonis 2 tahun 6 bulan (2,6 tahun) penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam di Sekupang, Kamis (24/6). Nur terbukti korupsi dengan menggelembungkan dana dua unit mobil damkar jenis panjat atau Morita Ladder Truck dengan anggaran 2005 lalu, sehingga merugikan negara sebesar Rp2,214 miliar. Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni merugikan keuangan negara dan Otorita Batam. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni meskipun melaksanakan korupsi bersama, namun terdakwa tidak ikut menikmati nilai proyek. Selain itu, terdakwa merupakan suami dan anak di keluarganya serta telah mengabdi sebagai PNS selama 32 tahun. ”Hukuman ini merupakan edukasi dan tindakan preventif terhadap terdakwa maupun masyarakat,” ujar hakim anggota, Kartijono SH membacakan putusan. Dalam putusan setebal 211 lembar tersebut, hakim yang diketuai Ridwan Mansyur SH dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar SH dan Kartijon SH mengatakan Nur Setiadjid tidak terbukti dalam dakwaan primer, di mana sebelumnya JPU Rizky Rahmat Ssaefullah menuntut Nur dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 6 UU Tipikor dengan tuntutan hukuman 5,8 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan. Sementara dalam dakwaan sekunder, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 UU tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, dengan menyatakan terdakwa turut memperkaya PT Sakral Nusantara yang dipimpin Hengki Samuel Daud sebagai rekanan penyedia jasa terhadap terdakwa yang bertugas sebagai pimpinan proyek pengadaan mobil damkar tersebut. “Dalam dakwaan subsider ini, hakim menolak dan mengeyampingkan pembelaan kuasa hukum terdakwa. Dan melihat dari pernyataan 12 saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti korupsi secara korporasi,” ujar hakim. Dakwaan Nur Setiadjid lebih ringan tiga tahun dan denda Rp100 juta dari tuntutan jaksa, meski demikian terdakwa bersama kuasa hukumnya Iwan Kusumaputra SH menyatakan tidak puas atas putusan hakim dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, sementara menanggapinya, JPU mengatakan kepada hakim akan pikir-pikir dulu. Hakim pun memberi waktu 7 hari kepada jaksa dan terdakwa untuk melengkapi berkas dan laporan. Istri Terdakwa Lemas Sementara itu istri Nur Setiadjid yang hadir dipersidangan didampingi anggota keluarganya tampak syok saat mendengar putusan dari majelis hakim tersebut. Dia langsung menangis dan tidak mampu berdiri dari kursi tempat dia duduk. Wanita paruh baya bernama Ana Nur Hasanah ini pun dibantu keluarganya untuk berdiri dan memapah dia keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan untuk segera bertemu dengan suaminya. ”Saya tak sanggup,” ujarnya terisak. Dengan memakai baju dan jilbab ungu, wanita ini pun tetap memaksakan diri bertemu suaminya di ruang tahanan PN, meski oleh keluarga disuruh duduk untuk menenangkan diri dan istigfar dulu. ”Aku mau lihat dia, ini hukum dunia,” ujarnya. Sesampai di ruang tahanan, dia pun segera menghambur memeluk suaminya. Tindakannya tersebut disambut rekan dan keluarga terdakwa yang langsung memadati ruang tahanan. *** |
Info Barelang
Senin, 28 Juni 2010
Nur Setiadjid Dihukum 2,6 Tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar