Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 10 Juni 2010

Uang Damkar Mengalir ke LSM dan Wartawan

JAKARTA (BP) – Persidangan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam (OB) dengan terdakwa Ismeth Abdullah, kembali digelar di Pengadian Tipikor, Senin (7/6) kemarin. Dua saksi yang dihadirkan adalah mantan Kepala Biro Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, Danial M Yunus dan mantan Kepala Biro Deputi Perencanaan OB, Budiman Maskan.

Pada persidangan itu, Ismeth dan Danial saling bantah, terutama tentang pembicaraan telepon untuk pengadaan damkar dari PT Satal Nusantara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan atas nama Danial Yunus.
”Apa benar sekitar 7 Oktober 2004, terdakwa memberi arahan saudara saksi (Danial) agar baik-baik dengan Pak Daud (Hengky Samuel Daud), minta setujui saja harga penawarannya?” tanya JPU, Rudi Margono pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba itu.
Danial pun membenarkan pertanyaan JPU. ”Terdakwa (Ismeth) pernah nelepon menanyakan realisasi penawaran PT Satal. Saya sampaikan anggaran tak ada,” jawab Danial.
Sementara Tjokorda Rai Suamba menanyakan tentang asal muasal penunjukan langsung dalam pengadaan damkar. Menurut Danial, penunjukan langsung baik pengadaan tahun 2004 maupun 2005 justru berasal dari pimpinan proyek. Tjokorda pun mencecar dengan pertanyaan tentang dasar yang digunakan untuk penunjukan langsung. ”Dasarnya penawaran (dari PT Satal Nusantara) yang didisposisi dan di-acc (oleh Ismeth),” jawab Danial.
Meski demikian Danial mengakui bahwa tidak ada perintah langsung dari Ismeth tentang pengadaan damkar dengan cara penunjukan langsung maupun menjadikan PT Satal Nusantara sebagai rekanan Otorita. ”Secara lisan memang tak ada perintah. Dan waktunya (untuk pengadaan) memang sempit,” tegasnya.
Sementara anggota majelis, Dudu Duswara menanyakan tentang adakah uang dari Hengky Samuel Daud untuk Ismeth Abdullah. Namun Danial mengaku tidak tahu. Ia hanya mengakui perihal uang Rp40 juta dan Rp30 juta yang diterimanya dari Daud pada Desember 2004.
Danial mengaku uang itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan disumbangkan ke pihak lain. ”Tidak ada yang saya pakai. Ada turnamen catur minta bantuan saya sumbang. Lainnya ada yang ke LSM, ada juga ke wartawan. Biasalah Pak, di Batam,” urainya.
Namun Ismeth Abdullah membantah kesaksian Danial, terutama tentang pembicaraan per telepon. ”Saya tak pernah memerintahkan pembelian barang dari PT Satal. Malah di memorandum (yang diusulkan Danial Yunus), justru yang mengusulkan beli damkar PT Satal. Saya juga tak pernah telepon saksi malam hari soal pembelian damkar,” kilah Ismeth yang sepanjang persidangan nampak mencatat kesaksian mantan anak buahnya itu.
Sementara Budiman Maksan yang bersaksi setelah Danial Yunus, juga menuturkan hal yang hampir serupa dengan pengakuan rekannya di Otorita itu. Budiman membenarkan pertanyaan JPU tentang telepon dari Ismeth pada 1 Oktober 2004 yang menanyakan pengadaan damkar 1 set (enam unit) merek Morita. ”Benar,” jawab Budiman.
Lebih lanjut Budiman juga ditanyai soal uang Rp1 miliar untuk anggota DPR RI periode 2004-2009, Sofyan Usman. Menurut pengakuan Budiman, dirinya pada September 2004 ditelepon Deputi Administrasi dan Perencanaan Otorita, M Prijanto. ”Kebetulan saya sedang di Jakarta acara di Bappenas. Ditelepon Pak Prijanto katanya mau kirim uang ke Pak Sofyan Usman. Katanya minta dimonitor,” paparnya.
Namun demikian Budiman mengaku tidak tahu asal muasal uang tersebut. Hanya saja sepengetahuannya, uang itu dipinjam dulu dari pihak lain. ”Setahu saya pinjam dulu. Uangnya ditawarkan ke para pelaksana proyek (rekanan Otorita),” tuturnya.
Namun Budiman mengaku tidak tahu jika sumbangan Rp1 miliar untuk Sofyan Usman itu sebenarnya ditujukan untuk meloloskan ABT bagi Otorita Batam. Sementara soal penunjukan langsung, Budiman juga mengakui bahwa inisiatif pengadaan damkar tahun 2005 dengan menunjuk langsung PT Satal Nusantara justru berasal dari rapat di Otorita yang tidak dihadiri Ismeth. Sebab, saat itu Ismeth sudah merangkap jabatan sebagai penjabat Gubernur Kepulauan Riau dan memiliki dua kantor di dua lokasi yang berbeda.
Budiman menuturkan bahwa sebelum pengadaan 2005 direalisasikan, sempat pula dilakukan presentasi langsung oleh Hengky Samuel Daud. Panitia pengadaan juga sempat melakukan perbandingan dengan penyedia damkar lainnya. Namun akhirnya rapat yang digelar Februari 2005 sepakat menunjuk PT Satal sebagai rekanan pengadaan dua unit damkar.
Ditanya soal dasarnya, Budiman mengatakan bahwa pada rapat pengadaan tahun 2005 untuk menunjuk PT Satal Nusantara itu juga sudah disertai dengan paparan tentang pasal-pasal di Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, yang memungkinkan penunjukan langsung. ”Ini sudah melalui pembahasan yang panjang dan lama,” urai Budiman.
Mendengar jawaban itu, Tjokorda malah melontarkan pertanyaan setengah bercanda. ”Maksudnya seperti Choki Choki (merk coklat untuk anak-anak), panjaaaang dan lamaaa?” sergah Tjokorda yang disambut tawa seluruh pengunjung sidang. Istri Ismeth, Aida Zulaikha, yang kemarin hadir di persidangan juga ikut tertawa.
Saat diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Budiman, Ismeth menyayangkan mengapa memorandum yang diusulkan tidak disertai tentang adanya pembanding ataupun penawar lain. Selain itu, Ismeth juga mempersoalkan tentang paparan tim mengenai pasal-pasal di Keppres 80 Tahun 2003 yang tidak dilampirkan di memorandum.
Usai persidangan, Aida tampak menyalami dan menciumi Ismeth. Demikian pula dengan kerabat-kerabat dekat Aida di Jakarta yang selalu hadir di persidangan Ismeth. Rencananya, persidangan atas Ismeth akan diteruskan pada Senin (14/6) pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi. Pada persidangan pekan depan JPU akan menghadirkan dua orang saksi. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar