File
Air dan Limbah
Aset
BANDARA
DITPAM
FTZ
HUKUM
Investasi
kegiatan BP Batam
LAHAN
LALIN
Pelabuhan
Perencanaan
PTSP
RS BP BATAM
Sarana dan Prasarana
Umum
Info Barelang
KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL
Kamis, 10 Juni 2010
OB Punya Peraturan Keuangan Khusus
Ditulis oleh Larno , Selasa, 08 Juni 2010 09:44
Sidang
lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) dengan terdakwa Nur Setiadjid kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sekupang, Senin (7/6).
Agendanya mendengarkan saksi ahli mantan Deputi Kepala Badan Penasihat Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sujana Subrata dan Kasubdit Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) OB, Gunadi.
”Saat OB dibentuk telah ada prosedur keuangan yang berbeda dari umumnya,” ujar Sujana Subrata saat menjelaskan mekanisme keuangan yang ada di OB dalam persidangan.
Sujana juga menambahkan, pendapatan yang diperoleh OB bisa digunakan oleh OB langsung. ”OB punya kekuasaan untuk itu, namun harus dengan persetujuan pusat,” tambahnya.
Jadi bila OB membutuhkan sesuatu seperti mobil Damkar bisa langsung menggunakan dananya sendiri tanpa harus terlebih dahulu disetorkan ke pemerintah pusat. ”Pemerintah pusat cukup menyetujuinya dan menerima laporannya. Jadi bagi OB tidak perlu menunggu anggaran dana dari pusat bila membutukan sesuatu,” jelasnya.
Dari hal itu, menurut Sujana, pihak auditor keuangan Kepri yang mengaudit tidak menemukan cukup bukti adanya kerugian dari kasus tersebut.
Pembelian Berdasarkan Kebutuhan
Kepala Kasubdit Penangulangan Bahaya Kebakaran (PBK) OB, Gunadi yang juga menjadi saksi persidangan mengatakan, pembelian mobil damkar sesuai dengan kebutuhan karena tiga pos pemadam yaitu Batuampar, Nongsa, dan Kabil saat itu kosong.
”Kebakaran yang melanda Batam saat itu per harinya bisa mencapai 20 hektare. Untuk mengatasi hal tersebut saya mengajukan permohonan lisan dalam rapat tanggal 18 Februari 2005,” ujarnya.
Setelah melalui proses dan memutuskan untuk mengadakan penambahan, akhirnya tanggal 12 April tahun yang sama, mobil damkar yang dipesan dari PT Satal Nusantara tiba di markas PBK Duriangkang. ”Saat itu saya yang mengecek langsung,” tambahnya.
Namun ternyata mobil itu tidak dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB. ”Saat itu, selang pemancar juga tidak ada, namun akan dilengkapi kemudian hari. Dengan keterangan tersebut saya menandatangani brita acara penyerahan,” jelasnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar