Pernyataan pejabat dan organisasi di sejumlah media tentang “Uang
Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Membebani” kelihatannya tendensius, sepihak
dan tidak cermat perlu informasi secara jujur dan utuh agar dapat
dpahami secara jernih dan akurat oleh masyarakat Batam sbb:
1. Uang Wajib Tahunan adalah uang pemasukan yang wajib dibayar
seseorang kepada negara bagi setiap perolehan tanah Negara sebagai
pengakuan (consignasi) hak menguasai negara atas tanah tersebut, dan
menjadi domain Negara/Pemerintah Pusat.
2. Untuk seluruh tanah yang terletak di Pulau Batam pemungutan Uang
Wajib Tahunan tersebut didelegasikan kepada Otorita Batam (OB), sesuai
kewenangan Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan Pemerintah kepada OB,
sebagai dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 huruf b butir 4 Keppres 41/1973,
yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Permendagri Nomor 1/1975.
Uang wajib tahunan yang dipungut OB ini disebut sebagai UWTO.
3. PBB adalah pajak kenikmatan yang dibayar setiap orang yang
menggunakan tanah Negara apakah tanah itu miliknya ataupun tidak, dan
dengan demikian UWTO adalah yang dibayar untuk perolehan hak 30 tahun,
sementara PBB adalah pajak kenikmatan yang harus dibayar seseorang
setiap tahun, sehingga tidak ada yang namanya pajak ganda.
4. Besar UWTO sekarang ini sekitar Rp 45.000/M2/30 tahun atau Rp
1.500/M2/tahun, setara dengan harga sebatang rokok, sementara rakyat
yang dikatakan tidak mampu sebagian besar bisa merokok (membakar 3
batang rokok) setiap harinya, sehingga pernyataan UWTO memberatkan
berlebihan dan tidak mendidik.
5. NJOP tanah yang menjadi dasar perhitungan PBB saat ini, berkisar
Rp 500.000 - Rp 2.000.000/M2 (20 x sampai 45x nilai perolehan dengan
tarif UWTO hanya Rp 45.000/M2/30 tahun), yang harus dibayar setiap
tahunnya dan terus meningkat setiap tahunnya.
6. Berdasarkan fakta diatas pernyataan UWTO dengan tarif setara
sebatang rokok (Rp 1.500/tahun) sementara rakyat mampu membakar rokok
1-3 batang/hari sepertinya tidak pas dan berlebihan serta tidak mendidik
dan dapat menyesatkan
7. Aneh jika UWTO dengan tarif diatas, yang merupakan
domain/kewenanangan Pemerintah Pusat dikatakan membebani rakyat diminta
dihapus padahal banyak beban-beban rakyat, yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah yang dapat segera dibebasakan/digratiskan, jika
benar-benar Pemda berniat meringankan beban rakyat Batam antara lain
PBB, biaya berobat ke RSUD/ Puskemas, uang sekolah dan biaya pendidikan
lainnya, yang justru sangat membebani rakyat
8. Disamping itu jangan lupa harga tanah Real Estate yang melijit,
harus dicermati, karena tanah yang diperoleh dengan UWTO Rp 45.000/30
tahun dijual Rp 2 juta/M2/30 tahun apakah masih wajar setelah
memperhitungkan investasi pengadaan infrastruktur dan luas efektif lahan
yang dapat dijual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar