Batam (Antara Kepri) - Penerapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Kepulauan
Riau akan memberikan penyegaran bagi industri pariwisata di kota itu,
karena adanya kebijakan insentif potongan pajak hiburan.
"Bagi pariwisata, ini bisa daya tarik Batam, dan memberikan multy player efek untuk perekonomian di kota," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Rabu.
Dalam rancangan fasilitas KEK yang disusun Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, disebutkan dalam KEK dapat diberikan pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah (Pajak Hiburan) sebesar 50 persen hingga 100 persen.
Yusfa mengatakan, sekarang saja, sebelum ada insentif pemotongan pajak hiburan, industri pariwisata dan hiburan di kota itu sudah menggeliat. Apalagi, bila diberikan kemudahan tambahan.
Namun, dari sisi lain, Yusfa mengatakan kebijakan itu dapat mengurangi pendapatan asli daerah. Apalagi, Pajak Hiburan menyumbang 20 persen dari total PAD Batam.
Ia mencatat, pada 2015, Pajak Hiburan terkumpul Rp144 miliar atau sekitar satu per lima dari total PAD Batam Rp800 miliar.
"Kalau pajak bibebaskan bagaimana, Pemkot harus pikir sumber dari yang lain untuk membangun," kata dia.
Sebenarnya dalam UU Pajak Daerah, pemerintah pusat sudah memberikan keleluasaan kepada Pemda untuk menetapkan persentase Pajak Hiburan, bahkan dimungkinkan sampai 75 persen.
Namun, Pemkot Batam hanya memberlakukan Pajak Daerah sebesar 15 persen saja.
"Itu sudah lebih 50 persen insentif," kata dia.
Terpisah, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan tidak keberatan dengan berkurangnya PAD, bila kebijakan-kebijakan KEK jadi diterapkan.
"Sama-sama untuk kesejahteraan rakyat juga," kata dia.
Namun, menurut Rudi sejatinya belum ada keputusan tegas mengenai kebijakan yang diterapkan di KEK, meski sudah ada penjelasan dalam sosialisasi Dewan Kawasan sebelumnya.
"Semua belum putus, masih akan dibahas tim dari Dewan Kawasan. Termasuk soal Pemkot. Masih mendudukkan apa yang akan diberi tugas kepada BP," kata dia. (Antara)
"Bagi pariwisata, ini bisa daya tarik Batam, dan memberikan multy player efek untuk perekonomian di kota," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Rabu.
Dalam rancangan fasilitas KEK yang disusun Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, disebutkan dalam KEK dapat diberikan pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah (Pajak Hiburan) sebesar 50 persen hingga 100 persen.
Yusfa mengatakan, sekarang saja, sebelum ada insentif pemotongan pajak hiburan, industri pariwisata dan hiburan di kota itu sudah menggeliat. Apalagi, bila diberikan kemudahan tambahan.
Namun, dari sisi lain, Yusfa mengatakan kebijakan itu dapat mengurangi pendapatan asli daerah. Apalagi, Pajak Hiburan menyumbang 20 persen dari total PAD Batam.
Ia mencatat, pada 2015, Pajak Hiburan terkumpul Rp144 miliar atau sekitar satu per lima dari total PAD Batam Rp800 miliar.
"Kalau pajak bibebaskan bagaimana, Pemkot harus pikir sumber dari yang lain untuk membangun," kata dia.
Sebenarnya dalam UU Pajak Daerah, pemerintah pusat sudah memberikan keleluasaan kepada Pemda untuk menetapkan persentase Pajak Hiburan, bahkan dimungkinkan sampai 75 persen.
Namun, Pemkot Batam hanya memberlakukan Pajak Daerah sebesar 15 persen saja.
"Itu sudah lebih 50 persen insentif," kata dia.
Terpisah, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan tidak keberatan dengan berkurangnya PAD, bila kebijakan-kebijakan KEK jadi diterapkan.
"Sama-sama untuk kesejahteraan rakyat juga," kata dia.
Namun, menurut Rudi sejatinya belum ada keputusan tegas mengenai kebijakan yang diterapkan di KEK, meski sudah ada penjelasan dalam sosialisasi Dewan Kawasan sebelumnya.
"Semua belum putus, masih akan dibahas tim dari Dewan Kawasan. Termasuk soal Pemkot. Masih mendudukkan apa yang akan diberi tugas kepada BP," kata dia. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar