Batam (Antara Kepri) - Mantan anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan
Riau Harry Azhar Azis menegaskan Batam tetap harus menjadi Kawasan
Perdagangan Bebas, terkait dengan evaluasi status Batam oleh pemerintah
pusat.
"Jangan sampai ke luar dari semangat asal didirikannya Batam, menjadi wilayah perdagangan bebas," kata putra daerah kelahiran Kepri itu di Batam, Minggu.
Harry yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan RI itu mengaku pernah diminta pendapat dan masukan tentang nasib Batam oleh tim dari Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Kepada tim dari Kementerian Keuangan, Harry menegaskan Batam paling cocok dikembangkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, karena lokasinya yang strategis, dan konsep itu sudah dijalankan sejak berpuluh tahun yang lalu.
"Berpegang pada prinsip utama, ini daerah bebas," tegasnya.
Batam memiliki karakteristik berbeda dengan daerah perbatasan Indonesia lainnya seperti Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timur Leste, atau Papua yang berbatasan dengan Papua New Guinea. Sehingga perlakuannya juga harus berbeda.
"Berbeda dengan Papua-Papua New Guinea, Batam berhadapan dengan negara maju. Mesti ada pola khusus untuk membangun kesejahteraan rakyat," kata dia.
Memang, penerapan kawasan perdagangan bebas, yang menjadikan Batam sebagai daerah non pabean Indonesia itu, menimbulkan beberapa permasalahan, terutama masih banyaknya penyelundupan barang bebas pajak ke daerah lain di Indonesia.
Aparat bea cukai dan keamanan masih kesulitan untuk mengamankan arus ke luar barang dari Batam ke daerah lain di Indonesia.
"Ketika menjadi non pabean, barang masih ke luar, ke daerah pabean. Menurut bea cukai belum tertata baik," kata dia.
Keinginan aparat untuk mengamankan penyelundupan belum seimbang dengan jumlah sumber daya aparat.
Mengenai perselisihan yang terjadi antara Badan Pengusahaan Kawasan dengan Pemerintah Kota, seharusnya langsung ditetapkan wilayah kerja masing-masing.
Pemerintah pusat harus turun tangan menyelesaikan konflik antar institusi pemerintahan itu.
"Harus diperjelas wilayah apa yang masuk abu-abu," kata dia.
Bagaimanapun, BP Kawasan dan Pemkot Batam layaknya abang dan adek, BP Kawasan sebagai abang yang lahir terlebih dulu. Meski payung hukum Pemkot lebih tinggi karena dibentuk melalui UU, namun BP Kawasan telah membangun Batam mulai dari pulau kosong, hingga Batam menjadi kota besar.
"Mesti dilihat historis berdirinya Batam," kata dia. (Antara)
"Jangan sampai ke luar dari semangat asal didirikannya Batam, menjadi wilayah perdagangan bebas," kata putra daerah kelahiran Kepri itu di Batam, Minggu.
Harry yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan RI itu mengaku pernah diminta pendapat dan masukan tentang nasib Batam oleh tim dari Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Kepada tim dari Kementerian Keuangan, Harry menegaskan Batam paling cocok dikembangkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, karena lokasinya yang strategis, dan konsep itu sudah dijalankan sejak berpuluh tahun yang lalu.
"Berpegang pada prinsip utama, ini daerah bebas," tegasnya.
Batam memiliki karakteristik berbeda dengan daerah perbatasan Indonesia lainnya seperti Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timur Leste, atau Papua yang berbatasan dengan Papua New Guinea. Sehingga perlakuannya juga harus berbeda.
"Berbeda dengan Papua-Papua New Guinea, Batam berhadapan dengan negara maju. Mesti ada pola khusus untuk membangun kesejahteraan rakyat," kata dia.
Memang, penerapan kawasan perdagangan bebas, yang menjadikan Batam sebagai daerah non pabean Indonesia itu, menimbulkan beberapa permasalahan, terutama masih banyaknya penyelundupan barang bebas pajak ke daerah lain di Indonesia.
Aparat bea cukai dan keamanan masih kesulitan untuk mengamankan arus ke luar barang dari Batam ke daerah lain di Indonesia.
"Ketika menjadi non pabean, barang masih ke luar, ke daerah pabean. Menurut bea cukai belum tertata baik," kata dia.
Keinginan aparat untuk mengamankan penyelundupan belum seimbang dengan jumlah sumber daya aparat.
Mengenai perselisihan yang terjadi antara Badan Pengusahaan Kawasan dengan Pemerintah Kota, seharusnya langsung ditetapkan wilayah kerja masing-masing.
Pemerintah pusat harus turun tangan menyelesaikan konflik antar institusi pemerintahan itu.
"Harus diperjelas wilayah apa yang masuk abu-abu," kata dia.
Bagaimanapun, BP Kawasan dan Pemkot Batam layaknya abang dan adek, BP Kawasan sebagai abang yang lahir terlebih dulu. Meski payung hukum Pemkot lebih tinggi karena dibentuk melalui UU, namun BP Kawasan telah membangun Batam mulai dari pulau kosong, hingga Batam menjadi kota besar.
"Mesti dilihat historis berdirinya Batam," kata dia. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar