Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 16 Maret 2016

Batam Jadi KEK, WNA Boleh Milik Properti

Rabu, 16 Maret 2016 (Sumber: Batam Pos)


Ilustrasi properti di Batam.
Ilustrasi properti di Batam.

batampos.co.id – Dewan Kawasan (DK) Batam terus merumuskan regulasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam. Diantaranya menyangkut aturan yang memudahkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di dalam negeri.

“Ini sangat bagus untuk properti di Batam. Ini memang harus didorong. Tetapi kan belum ada peraturan atau undang-undangnya,” kata Djaja Roeslim, Ketua DPD Real Estate Indonesia Khusus Batam, Selasa (15/3/2016).

Menurut Djaja, selama ini memang banyak orang asing yang sudah memiliki rumah di Batam. Tetapi, orang asing tersebut harus tinggal di Batam dan harus ada manfaatnya untuk Batam.

“Itu diatur dalam PP Nomor 103/2015. Jadi kalau DK merumuskan seperti ini, maka sangat bagus,” katanya.

Memang, dalam rumusan yang dibuat DK Batam, ada beberapa fasilitas dan kemudahan yang diusulkan untuk pemilikan properti bagi orang asing. Disebutkan di sana bahwa orang asing atau badan usaha asing dapat memiliki hunian atau properti di KEK (rumah tapak atau satuan rumah susun). Kemudian, disebutkan juga pemilik hunian atau properti diberikan izin tinggal dengan badan pengelola KEK sebagai penjamin.

“Bila pemerintah benar-benar memberikan kemudahan untuk kepemilikan hunian oleh asing, maka industri properti di Batam akan bergairah,” katanya.

Menurutnya, ini juga akan berpengaruh terhadap investor yang akan masuk ke Batam. Mereka sudah bisa bebas untuk beli rumah di Batam, mengingat di negara tetangga harga properti sangat mahal.
“Bahkan selama ini kami berharap WNA yang memiliki visa kunjungan bisa membeli dan memiliki properti di Batam,” katanya.

Tetapi di sisi lain, dengan pemberlakuan KEK ini, maka harga properti di Batam diprediksi akan melonjak. Menurut Djaja, KEK ini nantinya hanya akan berlaku untuk kawasan industri. Permukiman pelan-pelan akan sama seperti permukiman di luar Batam. Padahal sebagian besar material untuk properti didatangkan dari luar negeri.

“Jadi kita masih was-was sampai sekarang. Bisa jadi memang harga properti akan mahal. Tetapi saat ini FTZ masih berlaku, masih tetap. Tapi kalau KEK sudah resmi, pemukiman ini yang kita tidak tahu kejelasannya seperti apa,” katanya.

Onward Siahaan, pengusaha properti yang juga anggota DPRD Kepri memprediksi bahwa pemerintah pusat hanya akan menjadikan KEK untuk kawasan industri. Ini sesuai dengan pernyataan Menko Perekonomian Darmin Nasution yang menyebut bahwa pemukiman harus dipisahkan dengan kawasan industri.

“Ini yang tidak ada kejelasannya. Kalau memang seperti ini, maka kawasan pemukiman di Batam sama dengan pemukiman di daerah lain di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, pemerintah pusat saat ini sedang berupaya menaikkan investasi di bidang perindustrian, tetapi kemungkinan akan mengorbankan usaha lainnya, misalnya sektor properti.

“Lalu bagaimana mendatangkan barang dari luar kalau KEK diberlakukan. Harga material berarti akan sangat mahal, dan sudah pasti imbasnya kepada harga penjualan properti,” katanya.

Jumaga Nadeak, anggota DK Batam mengatakan bahwa pihaknya sudah merumuskan beberapa kebijakan terkait kepemilikan properti di Batam. Ini untuk merangsang agar semakin banyak investor asing yang tinggal di Batam.

“Dan ini akan dicantumkan nantinya dalam keputusan DK ataupun akan diundangkan dalam peraturan lainnya,” katanya.

Menurut Jumaga, semua kemudahan yang diberikan lewat KEK dipercaya akan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian Batam dan Kepri pada umumnya. (hgt/ian/bp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar