batampos.co.id – Dewan Kawasan (DK) Batam terus
merumuskan regulasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam. Diantaranya
menyangkut aturan yang memudahkan warga negara asing (WNA) untuk
memiliki properti di dalam negeri.
“Ini sangat bagus untuk properti di Batam. Ini memang harus didorong.
Tetapi kan belum ada peraturan atau undang-undangnya,” kata Djaja
Roeslim, Ketua DPD Real Estate Indonesia Khusus Batam, Selasa
(15/3/2016).
Menurut Djaja, selama ini memang banyak orang asing yang sudah
memiliki rumah di Batam. Tetapi, orang asing tersebut harus tinggal di
Batam dan harus ada manfaatnya untuk Batam.
“Itu diatur dalam PP Nomor 103/2015. Jadi kalau DK merumuskan seperti ini, maka sangat bagus,” katanya.
Memang, dalam rumusan yang dibuat DK Batam, ada beberapa fasilitas
dan kemudahan yang diusulkan untuk pemilikan properti bagi orang asing.
Disebutkan di sana bahwa orang asing atau badan usaha asing dapat
memiliki hunian atau properti di KEK (rumah tapak atau satuan rumah
susun). Kemudian, disebutkan juga pemilik hunian atau properti diberikan
izin tinggal dengan badan pengelola KEK sebagai penjamin.
“Bila pemerintah benar-benar memberikan kemudahan untuk kepemilikan
hunian oleh asing, maka industri properti di Batam akan bergairah,”
katanya.
Menurutnya, ini juga akan berpengaruh terhadap investor yang akan
masuk ke Batam. Mereka sudah bisa bebas untuk beli rumah di Batam,
mengingat di negara tetangga harga properti sangat mahal.
“Bahkan selama ini kami berharap WNA yang memiliki visa kunjungan bisa membeli dan memiliki properti di Batam,” katanya.
Tetapi di sisi lain, dengan pemberlakuan KEK ini, maka harga properti
di Batam diprediksi akan melonjak. Menurut Djaja, KEK ini nantinya
hanya akan berlaku untuk kawasan industri. Permukiman pelan-pelan akan
sama seperti permukiman di luar Batam. Padahal sebagian besar material
untuk properti didatangkan dari luar negeri.
“Jadi kita masih was-was sampai sekarang. Bisa jadi memang harga
properti akan mahal. Tetapi saat ini FTZ masih berlaku, masih tetap.
Tapi kalau KEK sudah resmi, pemukiman ini yang kita tidak tahu
kejelasannya seperti apa,” katanya.
Onward Siahaan, pengusaha properti yang juga anggota DPRD Kepri
memprediksi bahwa pemerintah pusat hanya akan menjadikan KEK untuk
kawasan industri. Ini sesuai dengan pernyataan Menko Perekonomian Darmin
Nasution yang menyebut bahwa pemukiman harus dipisahkan dengan kawasan
industri.
“Ini yang tidak ada kejelasannya. Kalau memang seperti ini, maka
kawasan pemukiman di Batam sama dengan pemukiman di daerah lain di
Indonesia,” katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini sedang berupaya menaikkan
investasi di bidang perindustrian, tetapi kemungkinan akan mengorbankan
usaha lainnya, misalnya sektor properti.
“Lalu bagaimana mendatangkan barang dari luar kalau KEK diberlakukan.
Harga material berarti akan sangat mahal, dan sudah pasti imbasnya
kepada harga penjualan properti,” katanya.
Jumaga Nadeak, anggota DK Batam mengatakan bahwa pihaknya sudah
merumuskan beberapa kebijakan terkait kepemilikan properti di Batam. Ini
untuk merangsang agar semakin banyak investor asing yang tinggal di
Batam.
“Dan ini akan dicantumkan nantinya dalam keputusan DK ataupun akan diundangkan dalam peraturan lainnya,” katanya.
Menurut Jumaga, semua kemudahan yang diberikan lewat KEK dipercaya
akan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian Batam dan Kepri pada
umumnya. (hgt/ian/bp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar