Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 29 Oktober 2015

BP Batam Serahkan Lelalitas KSB Bida Ayu kepada 61 Warga

Kamis, 29 Oktober 2015 (Sumber: Tribun Batam)


BP Batam Serahkan Lelalitas KSB Bida Ayu kepada 61 Warga
tribunnews batam/thomm
Nur Syafriadi 
 
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Serah terima legalitas SPJ dan SKEP KSB Bida Ayu secara simbolis resmi diserahkan oleh Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya, Nur Syafriadi.
Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Pengelolaan KSB Bida Ayu, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Batam, Rabu (28/10/2015).

Nur Syafriadi selaku Deputi Bidang Pengusahaan sarana Lainnya dalam sambutan mengatakan seremonial ini sebagai bentuk komitmen BP Batam dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

Dalam rilis yang diterima Tribun Batam, ia menjelaskan salah satu prioritasnya sebagai Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam adalah perbaikan pelayanan kavling siap bangun (KSB) dan pelunasan uang wajib tahunan Otorita (UWTO).

Saat ini, ada 61 warga yang akan menerima legalitas KSB.

Nur Syafriadi mengimbau kepada warga KSB Bida Ayu yang belum membayar kewajibannya berupa UWTO agar segera melunaskan pembayaran.

Ia meyakinkan kepada warga yang telah melunasi kewajibannya, akan segera mendapatkan legalitas dokumen berupa SPJ dan SKEP dari BP Batam.

"pengurusan surat paling lama 45 hari kerja dan tidak menutup kemungkinan kurang dari hari tersebut. Saya ucapkan selamat kepada 61 warga yang berhak menerima legalitas dokumen KSB," katanya. Menurutnya, perlu reformasi pada aspek pelayanan.

"Birokrasi akan saya pangkas sesingkat mungkin, di BP Batam hanya saya yang mau memberi tandatangan sebelum ditandatangani oleh Direktur," katanya.

Menurutnya, BP Batam akan memberikan SPJ dan SKEP kepada masyarakat dan kemudian masyarakat akan mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari BPN Kota Batam setelah mendapat rekomendasi dari BP Batam.

"Legalitas surat erat kaitannya dengan pembuktian kepemilikan sehingga dapat dikatakan kuat secara hukum," ucapnya.

Menanggapi soal lahan vasum yang diinginkan masyarakat, M. Nur Syafriadi menjelaskan bahwa seluruh lahan di Batam adalah aset Negara dimana dalam peruntukkannya harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"silahkan pakai untuk kebutuhan warga seperti sarana olahraga namun aset tersebut masih tetap milik BP Batam," ucapnya kepada warga.

Ia menambahkan untuk peruntukan pasar silahkan bagi pihak ketiga atau investor mengajukan permohonan kepada BP Batam. Bhaskoro A. Hadi, Direktur Pemanfaatan Aset mengatakan BP Batam dan warga Bida Ayu sepakat menyelesaikan persoalan legalitas KSB.

Sebanyak 814 dari 3000 kepemilikan kavling di Bida Ayu belum melunasi pembayaran UWTO dan untuk menjamin kelancaran pelayanan maka kantor pengelolaan segera di renovasi.

Hal tersebut disampaikan Bhaskoro. Menurutnya, dengan kembali dibukanya kantor pengelolaan KSB Bida Ayu warga tidak perlu lagi datang ke BP Batam namun hanya datang ke kantor tersebut dan akan dilayalani oleh Bank BTN sebagai mitra BP Batam.

"untuk teknis pelayanan, BP Batam telah bekerjasama dengan BTN untuk pembayaran UWTO, nantinya akan dibuka jam pelayanan,"tambahnya.

Ia berharap kepada warga Bida Ayu yang telah menempati kavling segera membayar UWTO, dan selanjutnya BP Batam berkomitmen memberikan surat legalitas kepada warga yang telah melunasi kewajiban membayar UWTO tersebut.

Dhuha selaku perwakilan warga mengucapkan rasa terimakasih nya terhadap niat baik BP Batam untuk terus membantu masyarakat.

Ia berharap BP Batam untuk selalu memperhatikan masyarakat khususnya warga Bida Ayu dan ia berjanji akan selalu mendukung pemerintah untuk demi kesejahteraan masyarakat.
 
Dalam acara tersebut turut hadir perwakilan Camat dan Lurah Mangsang kec. Sei Beduk, perwakilan Kapolsek, pimpinan cabang BTN, dan perangkat RT/RW serta warga Bida Ayu.
Acara diakhiri dengan peresmian pembukaan kembali kantor pengelolaan KSB Bida Ayu. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar