batampos.co.id
– Badan Pengusahaan (BP) Batam tak bisa lepas dari perjalanan
pembangunan di Pulau Batam. Berdiri sejak 44 tahun silam, BP Batam
memegang peranan penting dalam pembangunan dan kemajuan Kota Batam.
Selain berkembang menjadi kawasan industri, Pulau Batam kini menjelma
sebagai pusat perdagangan, pariwisata, dan alih kapal.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Mediasi Kadin Kepri, Ampuan
Situmeang, menyebutkan sejak awal berdiri, BP Batam yang sebelumnya
bernama Otorita Batam (OB), sangat dominan peranannya dalam membangun
Batam. Tugas BP Batam membangun daerah Industri di wilayah yang telah
ditentukan dalam Keputusan Presiden (Kepres) 41 tahun 1973.
“Keppres tersebut mengalami perubahan hingga lima kali. Terakhir dengan Keppres Nomor 25 tahun 2003,” beber Ampuan.
Setelah era Otonomi Daerah (Otda), undang-undang memberi kewenangan
kepada Pemerintah Kota Batam untuk membangun Kota. Ampuan menambahkan,
meksi merupakan peralihan dari OB, BP Batam tak banyak mengalami
perubahan dari segi fungsi dan kinerja.
“SDM, kantor, serta objek kegiatannya sama. Yang beda cuma logonya, serta angarannya sedikit berkurang,” tutur Ampuan.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk,
berpendapat peranan BP Batam dalam pembangunan di Batam cukup baik.
Sebagian besar infrastruktur di Batam, mulai dari jalan, pelabuhan,
hingga bandara merupakan hasil karya pembangunan BP Batam.
“Setelah Otonomi daerah, peranannya tak begitu keliahatan. Mungkin
karena adanya batasan kewenangan di era Otonomi daerah,” katanya.
Memasuki usia ke 44, Kadin berharap BP Batam bisa berbenah diri.
Bukan hanya fokus dalam menarik investor serta membanguan infrastruktur,
namun juga ikut membangun ekonomi kerakyatan, UKM, serta sarana dan
prasarana.
“Sehingga keberadaannya lebih berdampak kongkret dan riil,” kata Jadi.
Dia berharap, standar prosedur operasional serta tata kelola kerja BP
Batam juga terus ditingkatkan. Sehingga BP Batam mampu merealisasikan
paket ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait
efisisnsi atau penyederhanan perizinan.
“Pelayanan ditingkatkan, perizinan dipermudah, prosesnya disederhanakan. Sehingga tak memakan waktu,” tutupnya.
Terpisah Ketua Real Estate Indonesia (REI) Batam, Djaja Roeslim, juga
berpendapat yang sama. Menurut dia, pembangunan Batam tak lepas dari
peran BP Batam. “BP Batam memegang peranan penting hingga saat ini,”
kata Djaja.
Terutama menyangkut pengalokasian lahan serta pengaturan Rencana Tata
Ruang dan Tta Wilayah (RTRW). Karenanya, Djaja berharap BP Batam
konsisten dalam mengalokasikan lahan kepada investor untuk percepatan
pembangunan. “Sehingga Batam menjadi kota metropolitan yang nyaman,
aman, dan asri. Tidak kumuh,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Djaja, di sekitar jalan masih banyak ditemui kios
liar yang mengganggu keindahan kota. Tak ada penataan pedagang kaki lima
(PKL). “Harusnya disiapkan (lahan) tersendiri, sehinggga tertata dengan
rapi,” ujarnya.
Menurut dia, BP Batam sudah mengembangkan Batam sebagai daerah
industri sejak tahun 1971 (sejak masih bernama OB). Selain sebagai
kawasan industri, Pulau Batam juga memiliki tiga fungsi utama lainnya
berupa pusat perdagangan, pariwisata, dan alih kapal.
Pertumbuhan ekonomi Batam yang terus meningkat dan mampu bertahan
saat krisis global melanda dunia, menempatkan Batam sebagai lokomotif
pembangunan ekonomi nasional. Bahkan dengan kemampuan pertumbuhan
tersebut, pemerintah menjadikan Batam sebagai kawasan bebas dan
pelabuhan bebas (Free Trade Zone), di mana pelaksanaannya sudah
diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Januari
2009 lalu.
Di bidang pariwisata, Pulau Batam menjadi pintu gerbang kedua bagi
wisatawan asing ke Indonesia setelah Denpasar, Bali dengan jumlah
wisatawan asing mencapai lebih dari 1,5 juta orang, atau sekitar 30
persen dari wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.
Prestasi ini sudah pasti dapat dipertahankan setiap tahun, bahkan
terlampaui. Apalagi dengan dikembangkannya Pulau Batam sebagai kota MICE
(Meeting, Incentive, Conference, dan Exhibition) akan semakin menarik
wisatawan domestik maupun mancanegara ke Batam. Hal ini tentunya
didukung oleh kontribusi dan kerja sama dari berbagai pihak. Berbagai
fasilitas dan infrastruktur modern yang telah dibangun di Pulau Batam
serta akan terus disempurnakan dan dilengkapi, tentunya akan memberikan
kemudahan bagi para investor dan wisatawan. Pertumbuhan yang pesat dalam
bidang investasi dan sektor pariwisata di Batam, senantiasa juga
diimbangi dengan rasa aman dan kenyamanan.
Kemajuan investasi di Batam, tidak hanya meningkatkan lapangan kerja
pada sektor formal, melalui permintaan tenaga kerja oleh beberapa
perusahaan yang beroperasi di Batam, tetapi juga merangsang pertumbuhan
lapangan kerja pada sektor informal.
Lahirnya Undang Undang Nomor 44 tahun 2007 yang menetapkan Batam
Bintan dan Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
(Free Trade Zone) akan semakin mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 menyiratkan Otorita
Batam akan beralih menjadi Badan Pengusahaan Batam.
BP Batam mendapatkan kewenangan dari pemerintah pusat khususnya yang
menjadi kewenangan Departemen Perdagangan untuk mengeluarkan perizinan
lalu lintas keluar masuk barang. Perizinan tersebut di antaranya
Perizinan IP Plastik dan Scrap Plastik, Perizinan IT-PT, Perizinan IT
Cakram, Perizinan IT Alat Pertanian, Perizinan IT Garam, Perizinan Mesin
Fotocopy dan printer berwarna, Perizinan Pemasukan Barang Modal Bukan
Baru, Perizinan Bongkar Muat, Pelabuhan Khusus, hingga Perizinan
Pelepasan Kapal Laut.
Adapun perizinan yang sebelumnya berada di Otorita Batam diantaranya
Perizinan Fatwa Planologi, Perizinan Alokasi Lahan, Perizinan
titik-titik lokasi iklan, SK BKPM tentang registrasi perusahaan di
Indonesia, Angka Pengenal Import Terbatas (APIT), serta Izin Usaha Tetap
atau IUT. (hgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar