Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 26 Oktober 2015

44 Tahun BP Batam, Lebih Dominan dalam Pembangunan

Senin, 26 Oktober 2015 (Sumber: Batam Pos)

Kantor-BP-Batam-3_f-M-Noor- 

batampos.co.id  – Badan Pengusahaan (BP) Batam tak bisa lepas dari perjalanan pembangunan di Pulau Batam. Berdiri sejak 44 tahun silam, BP Batam memegang peranan penting dalam pembangunan dan kemajuan Kota Batam. Selain berkembang menjadi kawasan industri, Pulau Batam kini menjelma sebagai pusat perdagangan, pariwisata, dan alih kapal.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Mediasi Kadin Kepri, Ampuan Situmeang, menyebutkan sejak awal berdiri, BP Batam yang sebelumnya bernama Otorita Batam (OB), sangat dominan peranannya dalam membangun Batam. Tugas BP Batam membangun daerah Industri di wilayah yang telah ditentukan dalam Keputusan Presiden (Kepres) 41 tahun 1973.

“Keppres tersebut mengalami perubahan hingga lima kali. Terakhir dengan Keppres Nomor 25 tahun 2003,” beber Ampuan.

Setelah era Otonomi Daerah (Otda), undang-undang memberi kewenangan kepada Pemerintah Kota Batam untuk membangun Kota. Ampuan menambahkan, meksi merupakan peralihan dari OB, BP Batam tak banyak mengalami perubahan dari segi fungsi dan kinerja.

“SDM, kantor, serta objek kegiatannya sama. Yang beda cuma logonya, serta angarannya sedikit berkurang,” tutur Ampuan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk, berpendapat peranan BP Batam dalam pembangunan di Batam cukup baik. Sebagian besar infrastruktur di Batam, mulai dari jalan, pelabuhan, hingga bandara merupakan hasil karya pembangunan BP Batam.

“Setelah Otonomi daerah, peranannya tak begitu keliahatan. Mungkin karena adanya batasan kewenangan di era Otonomi daerah,” katanya.

Memasuki usia ke 44, Kadin berharap BP Batam bisa berbenah diri. Bukan hanya fokus dalam menarik investor serta membanguan infrastruktur, namun juga ikut membangun ekonomi kerakyatan, UKM, serta sarana dan prasarana.

“Sehingga keberadaannya lebih berdampak kongkret dan riil,” kata Jadi.

Dia berharap, standar prosedur operasional serta tata kelola kerja BP Batam juga terus ditingkatkan. Sehingga BP Batam mampu merealisasikan paket ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait efisisnsi atau penyederhanan perizinan.

“Pelayanan ditingkatkan, perizinan dipermudah, prosesnya disederhanakan. Sehingga tak memakan waktu,” tutupnya.

Terpisah Ketua Real Estate Indonesia (REI) Batam, Djaja Roeslim, juga berpendapat yang sama. Menurut dia, pembangunan Batam tak lepas dari peran BP Batam. “BP Batam memegang peranan penting hingga saat ini,” kata Djaja.

Terutama menyangkut pengalokasian lahan serta pengaturan Rencana Tata Ruang dan Tta Wilayah (RTRW). Karenanya, Djaja berharap BP Batam konsisten dalam mengalokasikan lahan kepada investor untuk percepatan pembangunan. “Sehingga Batam menjadi kota metropolitan yang nyaman, aman, dan asri. Tidak kumuh,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Djaja, di sekitar jalan masih banyak ditemui kios liar yang mengganggu keindahan kota. Tak ada penataan pedagang kaki lima (PKL). “Harusnya disiapkan (lahan) tersendiri, sehinggga tertata dengan rapi,” ujarnya.

Menurut dia, BP Batam sudah mengembangkan Batam sebagai daerah industri sejak tahun 1971 (sejak masih bernama OB). Selain sebagai kawasan industri, Pulau Batam juga memiliki tiga fungsi utama lainnya berupa pusat perdagangan, pariwisata, dan alih kapal.

Pertumbuhan ekonomi Batam yang terus meningkat dan mampu bertahan saat krisis global melanda dunia, menempatkan Batam sebagai lokomotif pembangunan ekonomi nasional. Bahkan dengan kemampuan pertumbuhan tersebut, pemerintah menjadikan Batam sebagai kawasan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone), di mana pelaksanaannya sudah diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Januari 2009 lalu.

Di bidang pariwisata, Pulau Batam menjadi pintu gerbang kedua bagi wisatawan asing ke Indonesia setelah Denpasar, Bali dengan jumlah wisatawan asing mencapai lebih dari 1,5 juta orang, atau sekitar 30 persen dari wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.

Prestasi ini sudah pasti dapat dipertahankan setiap tahun, bahkan terlampaui. Apalagi dengan dikembangkannya Pulau Batam sebagai kota MICE (Meeting, Incentive, Conference, dan Exhibition) akan semakin menarik wisatawan domestik maupun mancanegara ke Batam. Hal ini tentunya didukung oleh kontribusi dan kerja sama dari berbagai pihak. Berbagai fasilitas dan infrastruktur modern yang telah dibangun di Pulau Batam serta akan terus disempurnakan dan dilengkapi, tentunya akan memberikan kemudahan bagi para investor dan wisatawan. Pertumbuhan yang pesat dalam bidang investasi dan sektor pariwisata di Batam, senantiasa juga diimbangi dengan rasa aman dan kenyamanan.

Kemajuan investasi di Batam, tidak hanya meningkatkan lapangan kerja pada sektor formal, melalui permintaan tenaga kerja oleh beberapa perusahaan yang beroperasi di Batam, tetapi juga merangsang pertumbuhan lapangan kerja pada sektor informal.

Lahirnya Undang Undang Nomor 44 tahun 2007 yang menetapkan Batam Bintan dan Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) akan semakin mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 menyiratkan Otorita Batam akan beralih menjadi Badan Pengusahaan Batam.

BP Batam mendapatkan kewenangan dari pemerintah pusat khususnya yang menjadi kewenangan Departemen Perdagangan untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang. Perizinan tersebut di antaranya Perizinan IP Plastik dan Scrap Plastik, Perizinan IT-PT, Perizinan IT Cakram, Perizinan IT Alat Pertanian, Perizinan IT Garam, Perizinan Mesin Fotocopy dan printer berwarna, Perizinan Pemasukan Barang Modal Bukan Baru, Perizinan Bongkar Muat, Pelabuhan Khusus, hingga Perizinan Pelepasan Kapal Laut.

Adapun perizinan yang sebelumnya berada di Otorita Batam diantaranya Perizinan Fatwa Planologi, Perizinan Alokasi Lahan, Perizinan titik-titik lokasi iklan, SK BKPM tentang registrasi perusahaan di Indonesia, Angka Pengenal Import Terbatas (APIT), serta Izin Usaha Tetap atau IUT. (hgt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar