Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam menyatakan belum ada izin
kuota impor beras dan gula dari Kementerian Perdagangan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan kawasan bebas meskipun penjabat gubernur
sebelumnya sudah menyatakan kelonggaran diberikan untuk Kepulauan Riau
(Kepri).
"Hingga saat ini belum ada izin kuota impor beras dan gula yang disampaikan ke BP Batam," kata Deputi Pelayanan dan Jasa Badan Pengusahaan Batam, Fitrah Khomarudin di Batam, Minggu.
"Hingga saat ini belum ada izin kuota impor beras dan gula yang disampaikan ke BP Batam," kata Deputi Pelayanan dan Jasa Badan Pengusahaan Batam, Fitrah Khomarudin di Batam, Minggu.
Ia mengatakan seharusnya jika ada impor beras Kementerian Perdagangan memberikan tembusan izin kuota yang diperbolehkan diimpor langsung ke Batam.
Selanjutnya, importir juga menyampaikan izin dari kementerian ke BP Batam sebelum melakukan aktivitas impor.
Pada kondisi normal, peraturan impor untuk Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 27 Tahun 2012.
Sebelumnya Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana mengatakan Menteri Perdagangan mengizinkan impor bahan pangan untuk mencukupi kebutuhan provesi tersebut.
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi ke Menteri Perdagangan untuk impor bahan pangan mengantisipasi musim utara pada November hingga Februari.
"Surat sudah saya kirimkan ke Jakarta. Tanda terimanya sudah ada. Surat sudah sampai di meja menteri," kata dia belum lama ini.
Ketika musim utara tiba, distribusi kebutuhan pokok untuk Kepri sering mengalami kendala akibat gelombang tinggi membuat kapal-kapal pengangkut tidak berani berlayar.
Kondisi tersebut membuat daerah yang jauh dari pusat kota seperti di Natuna, Anambas, kekurangan bahan pokok. Akibatnya harga melambung. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar