Batam (Antara Kepri) - Tim terpadu dari Badan Pengusahaan Batam, Satuan
Polisi Pamong Praja, dan unsur TNI/Polri segera menertibkan kios liar di
pinggir-pinggir jalan utama Kota Batam.
"Kami akan segera tertibkan karena kios-kios itu didirikan bukan pada lokasi peruntukannya," kata Deputi Bidang Pelayanan dan Jasa BP Batam, Fitrah Khomarudin, di Batam, Kamis.
"Kami akan segera tertibkan karena kios-kios itu didirikan bukan pada lokasi peruntukannya," kata Deputi Bidang Pelayanan dan Jasa BP Batam, Fitrah Khomarudin, di Batam, Kamis.
Kios-kios permanen tersebut pada umumnya didirikan pada pinggir jalan yang seharusnya hanya bisa digunakan untuk pertamanan.
Namun, ternyata sebagian izin pertamanan yang diberikan disalahgunakan untuk mendirikan kios-kios dan diperjualbelikan bagi masyarakat umum.
Sebagian lagi, kata Fitrah, tidak ada izin dan langsung didirikan bangunan-bangunan permanen pada lahan kosong khususnya yang masuk jalan.
"Kami sudah rapat dengan tim terpadu di Kantor Ditpam BP Batam. November ini akan mulai dilakukan penertiban secara bertahap," kata Fitrah.
Sebelumnya tim tersebut melakukan penertiban kios-kios liar dan restoran yang dibangun pada RW jalan utama dari Simpang Kabil menuju arah Batam Centre.
"Sejumlah upaya sebelumnya sudah dilakukan. Termasuk penertiban pada sebagian kios itu. Karena memang tidak sesuai dengan peruntukan," kata dia.
BP Batam mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan-pengawasan sebagai upaya pencegahan atas bangunan-bangunan tidak sesuai peruntukan di Kota Batam.
"Kondisinya sudah berbeda. Tidak seperti dulu yang bisa langsung ditertibkan. Kami harus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk melakukan tindakan," kata Fitrah.
BP Batam merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengalokasian lahan di Pulau Batam dan mengurusi investasi pada kawasan bebas tersebut. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar