Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 13 Oktober 2015

Iklim Investasi di Batam Masih Bagus, Satu Perusahaan Peroleh Tax Holiday dan Tax Allowence

Selasa, 13 Oktober 2015 (Sumber: Batam Today)

 
Foto ilustrasi.

BATAM, BP Batam - Saat ini banyak pihak yang beranggapan bahwa iklim investasi di Batam sedang lesu, namun hal itu langsung ditepis oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam yang menyebut bahwa investasi di Batam masih menggeliat.


Adi Sugiarto, Staf Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) BP Batam mengatakan bahwa iklim investasi di Batam masih sangat bagus, hal itu terbukti dengan disetujuinya salah satu perusahaan di Batam yang mendapatkan tax holiday dan tax allowence.

"Perkembangan investasi di Batam lesu? Nyatanya tidak, salah satu perusahaan disetujui mendapatkan tax holiday dan tax allowence. Untuk nama perusahaannya belum bisa kita informasikan," kata Adi, Jumat (9/10/2015)

Adapun perusahaan yang mendapatkan tax holiday adalah perusahaan yang investasi minimal sebesar Rp 1 triliun. Perusahaan yang mendapat tax holiday akan mendapat pembebasan PPh Badan minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial.

Selanjutnya, wajib pajak diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh terutang selama 2 tahun pajak. Durasi tersebut dapat diberikan lebih oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.

Adapun industri pionir yang dimaksud adalah logam dasar, pengilangan minyak bumi/kimia dasar,permesinan, industri yang bergerak pada bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.

Sedangkan perusahaan yang mendapat tax allowence melakukan investasi minimal Rp50 miliar akan mendapatkan pengurangan penghasilan netto selama 6 tahun sebesar 5% tiap tahunnya, kompensasi kerugian maksimal 10 tahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, dan pengenaan PPh Dividen sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut P3B.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar