Foto ilustrasi. |
BATAM, BP Batam - Saat ini banyak
pihak yang beranggapan bahwa iklim investasi di Batam sedang lesu, namun
hal itu langsung ditepis oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam yang
menyebut bahwa investasi di Batam masih menggeliat.
Adi
Sugiarto, Staf Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) BP Batam
mengatakan bahwa iklim investasi di Batam masih sangat bagus, hal itu
terbukti dengan disetujuinya salah satu perusahaan di Batam yang
mendapatkan tax holiday dan tax allowence.
"Perkembangan
investasi di Batam lesu? Nyatanya tidak, salah satu perusahaan
disetujui mendapatkan tax holiday dan tax allowence. Untuk nama
perusahaannya belum bisa kita informasikan," kata Adi, Jumat (9/10/2015)
Adapun
perusahaan yang mendapatkan tax holiday adalah perusahaan yang
investasi minimal sebesar Rp 1 triliun. Perusahaan yang mendapat tax
holiday akan mendapat pembebasan PPh Badan minimal 5 tahun, maksimal 10
tahun terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial.
Selanjutnya,
wajib pajak diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh
terutang selama 2 tahun pajak. Durasi tersebut dapat diberikan lebih
oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan
daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha
tertentu.
Adapun industri pionir yang dimaksud
adalah logam dasar, pengilangan minyak bumi/kimia dasar,permesinan,
industri yang bergerak pada bidang sumber daya terbarukan, dan industri
peralatan komunikasi.
Sedangkan perusahaan yang
mendapat tax allowence melakukan investasi minimal Rp50 miliar akan
mendapatkan pengurangan penghasilan netto selama 6 tahun sebesar 5% tiap
tahunnya, kompensasi kerugian maksimal 10 tahun, penyusutan dan
amortisasi yang dipercepat, dan pengenaan PPh Dividen sebesar 10% atau
tarif yang lebih rendah menurut P3B.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar