Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 02 November 2015

BP Batam Serahkan Surat Legalitas KSB Bida Ayu kepada 61 Warga yang Lunas UWTO

Senin, 2 November 2015 (Sumber: Batam Today)












NUR SYAFRIADI MENYERAHKAN LEGALITAS SPJ DAN SKEP KSB BIDA AYU SECARA SIMBOLIS RESMI KEPADA WARGA BIDA AYU.


BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyerahkan legalitas Kavling Siap Bangan (KSB) Bida Ayu, berupa Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP) pengalokasian lahan kepada 61 warga KSB Bida Ayu.


Legalitas SPJ/SKEP KSB Bida Ayu itu diserahkan secara simbolis oleh Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, M. Nur Syafriadi, di Kantor Pengelolaan KSB Bida Ayu, Tanjungpiayu, Sungai Beduk, Rabu (28/10/2015).

Nur Syafriadi mengatakan, penyerahan legalitas KSB tersebut sebagai bentuk komitmen BP Batam dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa salah satu prioritasnya adalah perbaikan pelayanan KSB dan pelunasan UWTO.

Dia mengimbau warga KSB Bida Ayu lainnya agar segera membayar kewajibannya berupa UWTO. Ia meyakinkan, kepada warga yang telah melunasi kewajibannya akan segera mendapatkan legalitas dokumen berupa SPJ dan SKEP dari BP Batam.

"Pengurusan surat paling lama 45 hari kerja dan tidak menutup kemungkinan kurang dari hari tersebut. Saya ucapkan selamat kepada 61 warga yang berhak menerima legalitas dokumen KSB," katanya seraya menyebut perlu reformasi pada aspek pelayanan. 

Menurutnya, BP Batam akan memberikan SPJ dan SKEP kepada masyarakat dan kemudian masyarakat akan mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari BPN Kota Batam setelah mendapat rekomendasi dari BP Batam.

"legalitas surat erat kaitannya dengan pembuktian kepemilikan sehingga dapat dikatakan kuat secara hukum," ucapnya.

Menanggapi soal lahan fasum yang diinginkan masyarakat, M. Nur Syafriadi menjelaskan bahwa seluruh lahan di Batam adalah aset negara dimana dalam peruntukkannya harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Silahkan pakai untuk kebutuhan warga seperti sarana olahraga namun aset tersebut masih tetap milik BP Batam," ucapnya.

Ia menambahkan untuk peruntukan pasar silahkan bagi pihak ketiga atau investor mengajukan permohonan kepada BP Batam.

Bhaskoro A. Hadi, Direktur Pemanfaatan Aset BP Batam mengatakan, BP Batam dan warga Bida Ayu sepakat menyelesaikan persoalan legalitas KSB. Sebanyak 814 dari 3.000 kepemilikan kavling di Bida Ayu belum melunasi pembayaran UWTO dan untuk menjamin kelancaran pelayanan maka kantor pengelolaan segera direnovasi.

Dengan dibukanya Kantor Pengelola KSB Bida Ayu, warga tidak perlu lagi datang ke BP Batam. Namun hanya datang ke kantor tersebut dan akan dilayalani oleh Bank BTN sebagai mitra BP Batam.

"Untuk teknis pelayanan, BP Batam telah bekerja sama dengan BTN untuk pembayaran UWTO, nantinya akan dibuka jam pelayanan," tambahnya.

Ia berharap kepada warga Bida Ayu yang telah menempati kavling segera membayar UWTO, dan selanjutnya BP Batam berkomitmen memberikan surat legalitas kepada warga yang telah melunasi kewajiban membayar UWTO tersebut.

Dhuha selaku perwakilan warga mengucapkan rasa terima kasihnya terhadap niat baik BP Batam untuk terus membantu masyarakat. Ia berharap BP Batam untuk selalu memperhatikan masyarakat, khususnya warga Bida Ayu. Ia juga berjanji akan selalu mendukung pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam acara tersebut turut hadir perwakilan Camat Seibeduk, Lurah Mangsang, perwakilan Kapolsek, pimpinan cabang BTN, dan perangkat RT/RW serta warga Bida Ayu. Acara diakhiri dengan peresmian pembukaan kembali Kantor Pengelolaan KSB Bida Ayu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar