|
BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan
(BP) Batam menyerahkan legalitas Kavling Siap Bangan (KSB) Bida Ayu,
berupa Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP) pengalokasian
lahan kepada 61 warga KSB Bida Ayu.
Legalitas
SPJ/SKEP KSB Bida Ayu itu diserahkan secara simbolis oleh Deputi Bidang
Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, M. Nur Syafriadi, di Kantor
Pengelolaan KSB Bida Ayu, Tanjungpiayu, Sungai Beduk, Rabu (28/10/2015).
Nur
Syafriadi mengatakan, penyerahan legalitas KSB tersebut sebagai bentuk
komitmen BP Batam dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Ia
menjelaskan bahwa salah satu prioritasnya adalah perbaikan pelayanan KSB
dan pelunasan UWTO.
Dia mengimbau warga KSB
Bida Ayu lainnya agar segera membayar kewajibannya berupa UWTO. Ia
meyakinkan, kepada warga yang telah melunasi kewajibannya akan segera
mendapatkan legalitas dokumen berupa SPJ dan SKEP dari BP Batam.
"Pengurusan
surat paling lama 45 hari kerja dan tidak menutup kemungkinan kurang
dari hari tersebut. Saya ucapkan selamat kepada 61 warga yang berhak
menerima legalitas dokumen KSB," katanya seraya menyebut perlu reformasi
pada aspek pelayanan.
Menurutnya, BP
Batam akan memberikan SPJ dan SKEP kepada masyarakat dan kemudian
masyarakat akan mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari BPN
Kota Batam setelah mendapat rekomendasi dari BP Batam.
"legalitas surat erat kaitannya dengan pembuktian kepemilikan sehingga dapat dikatakan kuat secara hukum," ucapnya.
Menanggapi
soal lahan fasum yang diinginkan masyarakat, M. Nur Syafriadi
menjelaskan bahwa seluruh lahan di Batam adalah aset negara dimana dalam
peruntukkannya harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Silahkan pakai untuk kebutuhan warga seperti sarana olahraga namun aset tersebut masih tetap milik BP Batam," ucapnya.
Ia menambahkan untuk peruntukan pasar silahkan bagi pihak ketiga atau investor mengajukan permohonan kepada BP Batam.
Bhaskoro
A. Hadi, Direktur Pemanfaatan Aset BP Batam mengatakan, BP Batam dan
warga Bida Ayu sepakat menyelesaikan persoalan legalitas KSB. Sebanyak
814 dari 3.000 kepemilikan kavling di Bida Ayu belum melunasi pembayaran
UWTO dan untuk menjamin kelancaran pelayanan maka kantor pengelolaan
segera direnovasi.
Dengan dibukanya Kantor
Pengelola KSB Bida Ayu, warga tidak perlu lagi datang ke BP Batam. Namun
hanya datang ke kantor tersebut dan akan dilayalani oleh Bank BTN
sebagai mitra BP Batam.
"Untuk
teknis pelayanan, BP Batam telah bekerja sama dengan BTN untuk
pembayaran UWTO, nantinya akan dibuka jam pelayanan," tambahnya.
Ia
berharap kepada warga Bida Ayu yang telah menempati kavling segera
membayar UWTO, dan selanjutnya BP Batam berkomitmen memberikan surat
legalitas kepada warga yang telah melunasi kewajiban membayar UWTO
tersebut.
Dhuha selaku perwakilan warga
mengucapkan rasa terima kasihnya terhadap niat baik BP Batam untuk terus
membantu masyarakat. Ia berharap BP Batam untuk selalu memperhatikan
masyarakat, khususnya warga Bida Ayu. Ia juga berjanji akan selalu
mendukung pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam
acara tersebut turut hadir perwakilan Camat Seibeduk, Lurah Mangsang,
perwakilan Kapolsek, pimpinan cabang BTN, dan perangkat RT/RW serta
warga Bida Ayu. Acara diakhiri dengan peresmian pembukaan kembali Kantor
Pengelolaan KSB Bida Ayu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar