batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam berjanji
mempercepat proses perizinan bagi investor dan pengusaha. Untuk izin
usaha, bisa selesai hanya dalam waktu dua jam saja.
Deputi V Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Fitrah Kamaruddin,
mengatakan proses perizinan di BP Batam ini lebih cepat dari yang
diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni tiga hari kerja.
“Kami sudah menggunakan sistem online, jadi proses perizinan bisa
lebih cepat,” kata Fitrah saat jumpa pers di Gedung Bida BP Batam, Jumat
(9/10).
Menurut Fitrah, hal ini merupakan bentuk revolusi kualitas pelayanan
di BP Batam. Dia mengakui, selama ini pelayanan perizianan di BP Batam
masih kerap dikeluhkan oleh pengusaha karena prosesnya memakan waktu
yang cukup lama, misalnya izin angka pengenal impor (API). Bahkan, kata
dia, selama ini ada beberapa perizinan yang prosesnya sampai satu bulan.
Namun setelah ada instruksi presiden melalui paket kebijakan ekonomi
jilid I, pihaknya terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan, khususnya
memangkas birokrasi perizinan.
“Kami terus introspeksi, untuk izin API ini sudah bisa dua sampai tiga jam,” katanya.
Sayangnya, sistem online ini belum mencakup semua proses perizinan di
BP Batam. Sehingga tidak semua perizinan bisa diproses cepat.
Misalnya untuk proses perizianan bidang lahan yang rencananya baru
akan menggunakan sistem online pada Desember mendatang. Alasannya, masih
banyak persiapan yang harus dilakukan, baik yang menyangkut SDM maupun
sarana dan fasilitas penunjangnya.
Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Tri Novianta, mengatakan sistem
online dalam perizinan ini sebenarnya sudah dilakukan sebelum Jokowi
mengeluarkan paket kebijakan ekonomi I yang salah satunya adalah
pemangkasan birokrasi perizinan. Sehingga, kata Novanta, BP Batam mampu
menyelesaikan berkas perizinan yang rata-rata mencapai 200 berkas per
harinya.
“Kalau masih manual, kami bisa mati di tempat duduk. Tapi sekarang ini memang lebih cepat dan lebih baik lagi,” katanya.
Selain lebih cepat, layanan perizinan online di BP Batam ini juga
memudahkan para pengusaha. Sebab, mereka tak perlu datang ke kantor BP
Batam melainkan cukup mendaftar di situs BP Batam, http://www.bpbatam.go.id.
Formulir pengurusan perizinan juga dapat diunduh dari laman tersebut
dan bisa diisi di rumah. Mereka juga bisa mengecek status berkas
perizinan secara online.
“Jadi pertemuan dengan kami atau petugas kami akan dikurangi,” katanya.
Kata Novianta, untuk bidang lalu lintas barang, proses perizinan
barang modal bukan baru, impor sementara, ekspor sementara, pelabuhan
khusus, dan pelabuhan bongkar muat hanya membutuhkan waktu 2 jam.
Sementara untuk persetujuan impor umum dan impor IPTP dijanjikan selesai
dalam satu hari kerja.
Staf Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ade, mengatakan
birokrasi perizinan penanaman modal juga akan dipangkas. Jika selama ini
prosesnya memakan waktu hingga berhari-hari bahkan berminggu-minggu,
maka ke depannya akan selesai dalam tiga hari saja.
“Itu target kami,” kata Ade. (ian/bpos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar