batampos.co.id – Gubernur Kepri HM Sani mengatakan, delapan lokasi kampung tua di Batam akan segera terang statusnya dalam satu atau dua bulan ini. Wilayah tersebut telah selesai pengukuran dan inventarisasi hak kepemilikannya.
“Hari ini (kemarin, red) diserahkan pada BP (Badan Pengusahaan) Batam untuk mendapatkan PL (Pengalokasian Lahan),” kata Sani di Batam Center, Jumat (10/4).
Setelah mendapatkan PL, Gubernur melanjutkan, lahan-lahan tersebut nantinya akan diurus untuk mendapatkan sertifikat lahan. Dengan begitu, status lahan yang masuk kampung tua itu makin benderang.
Gubernur juga mengungkapkan, pemerintah daerah juga akan membebaskan iuran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) bagi warga yang tinggal di kampung tua tersebut. Saat ini, pihaknya tengah mengajukan usulan tersebut ke Kementerian Keuangan di Jakarta. Namun, pembebasan pembayaran UWTO itu bersyarat.
“Untuk (ukuran lahan) 10×15 dan penduduk yang lama, itu yang dibebaskan dari pada UWTO,” ujar Gubernur yang juga merangkap sebagai Ketua Dewan Kawasan tersebut. Sedangkan bagi penduduk baru, maka akan tetap dikenakan iuran membayar UWTO.
Meski belum menyeluruh merespon usulan penetapan kampung tua di Batam yang jumlahnya mencapai sekitar 33 kampung tua, namun Gubernur mengklaim pemerintah daerah terus berupaya untuk mewujudkannya meski secara bertahap.
“Yang jelas dalam bulan-bulan ini sudah ada langkah maju,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang dimintai keterangannya terkait pertemuan tertutup antara pihaknya dengan ketua BP Batam Mustofa Widjaja dan Gubernur Kepri M Sani di Graha Kepri, Jumat (10/4), mengatakan ada lima item yang dibicarakan, antara lain permasalahan Kampung Tua, kios liar di buffer zone, lahan di Rempang-Galang, dan rumah liar.
Dahlan mengaku lupa item terakhir yang menjadi pembahasan. “Saya lupa apa item yang kelima, tapi yang pasti lima item,” ucapnya saat ditemui di lantai V Pemko Batam, kemarin sore.
Dahlan menyatakan dalam rapat tertutup itu telah dicapai sejumlah kesepakatan untuk menangani sejumlah permasalahan yang sedang menjadi perbincangan hangat di Kota Industri ini. Yakni tentang penertiban rumah liar dan kios liar, penentuan Kampung Tua, dan koordinasi antara Muspida.
“Kami sepakat menertibkan semua pembangunan di Batam, dan memastikannya tetap on the track,” ungkapnya.
Sedangkan permasalahan Kampung Tua, akunya, sudah mendapatkan titik temu dan sudah disepakati beberapa titik dari 33 titik yang ditetapkan melalui SK Wali Kota Nomor: KPTS 105/HK/III/2004. “Tinggal di-follow up aja,” tegasnya.
Setelah pertemuan di Graha Kepri, kata Dahlan, dilanjutkan ke level deputi, kemudian menyempurnakan tim terpadu untuk keperluan eksekusi penertiban bangunan yang bermasalah, seperti rumah liar dan kios liar.
“Kalau perlu (tim terpadu) ditambah dari kesatuan Marinir juga.”
Kesepakatan lainnya adalah merapatkan terlebih dahulu dengan unsur Muspida bila terjadi hal-hal lain.
“Untuk kepentingan publik akan dirapatkan dulu melalui Muspida,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih detail hal-hal lain yang disebutkan. (rna/ryh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar