Oleh: Larno
Batam (Antara Kepri) - Kawasan Rempang-Galang yang sudah dibebaskan statusnya dari hutan lindung berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 76/MenLHK-II/2015 dikelola menjadi daerah industri ramah lingkungan dan pariwisata.
"Di Rempang Galang akan ada industri, namun sifatnya yang bersih dan ramah lingkungan seperti contohnya industri farmasi. Sebagian juga untuk pariwisata," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Senin.
Ia mengatakan peruntukan tersebut sudah sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011.
"Dalam Perpres tersebut semua peruntukannya sudah diatur. Itulah yang menjadi acuan kami dalam mengelola Rempang-Galang," kata dia.
Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja mengatakan di Rempang-Galang juga akan dibangun juga infrastruktur penunjang seperti perumahan dan pelabuhan penumpang.
"Namun yang harus digarisbawahi, hutan tetap harus ada, minimal 30 persen dari luas lahan. Sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Dengan dibukanya Rempang dan Galang sekitar 23 ribu hektare, BP Batam memiliki tambahan lahan yang bisa dialokasikan untuk investor dan diharapkan akan berkembang seperti Pulau Batam.
"Peminat untuk pariwisata disana sudah banyak. Tapi belum direalisasikan, karena sebelumnya masih masuk hutan lindung," kata Mustofa.
Kawasan Rempang-Galang sudah dihubungkan dengan enam jembatan dengan Pulau Batam yang dibangun sejak awal hingga pertengahan 1990 semasa Presiden RI ketiga BJ Habibie menjabat Kepala Otorita Batam (sekaranag BP Batam).
Lahan tersebut memang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan industri jika lahan di Pulau Batam sudah padat dan tidak mampu lagi menampung kebutuhan industri.
Meski baru-baru isi status-quo-nya dicabut, namun sebelumnya sudah banyak perusahaan yang memanfaatkan lahan di Rempang-Galang untuk pariwisata, pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar