Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 08 April 2015

Berikut 7 Kampung Tua yang Disepakati di Batam

Rabu, 8 April 2015 (Sumber: Batam Pos)

batampos.co.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakui baru menyepakati tujuh titik kampung tua di Batam. Artinya masih ada sekitar 26 titik kampung tua yang belum tuntas status dan luasannya dari 33 titik kampung tua di Batam sesuai SK Wali Kota Batam nomor KPTS 105/HK/III/2004.
Kampung tua yang sudah disepakati dan diukur itu adalah
  1. Nongsa Pantai seluas 17,58 hektare,
  2. Batu Besar seluas 76,6 hektare,
  3. Kampung Panau Kabil seluas 15,9 hektare ditambah 4,6 hektare jalan,
  4. Tanjungriau seluas 23,8 hektare,
  5. Seibinti seluas 6,1 hektare,
  6. Seilekop seluas 1,9 hektare, dan
  7. Cunting Tanjunguncang seluas 5,7 hektare.
“Pengukuran itu sudah dilakukan dan sudah selesai. Sudah tujuh Kampung Tua yang selesai diukur dan sudah disepakati,” kata Mustofa Widjaja, Kepala BP Batam saat berkunjung ke Batam Pos, Senin (6/4).
Mustofa datang ke Batam Pos didampingi Wakil Kepala BP batam Jhon Arizal dan sejumlah deputi. Kedatangan mereka diterima Direktur Utama Batam Pos Marganas Nainggolan, General Manager Batam Pos Candra Ibrahim, dan pimpinan  Batam Pos lainnya.
Mustofa mengatakan, pengukuran kampung tua ini disepakati oleh warga, BP Batam, dan Pemko Batam.
Menurut Mustofa, untuk kampung tua ini, ia akan bertemu langsung dengan Wali Kota dan Wakil Walikota Batam.
“Untuk masalah kampung tua ini, saya akan langsung ke Pemko Batam bertemu dengan Pak Wali Kota. Di sana juga akan kita bicarakan masalah lain di kota ini,” katanya.
Sementara sisa kampung tua yang belum terukur ini karena belum adanya sinkronisasi data kampung tua antara BP Batam dan Pemko Batam. Di mana menurut Mustofa, BP Batam kurang setuju dengan luas kampung tua yang diminta Pemko Batam.
Sebelumnya Aspawi, kepala Badan Perbatasan dan Pertanahan Daerah (BBPD) Kota Batam mengatakann bahwa luas sebuah kampung tua ini seharusya tidak dipermasalahkan oleh BP Batam. Di mana penetapan sebuah kampung tua ini sudah didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
“Kalau masalah luas, bisa saja selain perkampungan, sudah ada perkebunan atau ladang waktu itu. Itu kan dihitung juga,” katanya. (ian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar