|
BATAM, BP Batam - Jajaran Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam) Batam mengamankan sebanyak 79 kayu balok jenis meranti, hasil pembalakan hutan di Dam Duriangkang. Selain itu, enam orang yang diduga pelaku beserta satu truk ikut diamankan, Minggu (5/4/2015) dini hari.
Untuk penanganannya, Ditpam sudah melimpahkan ke Mapolresta Barelang para pelaku beserta loarinya. Sementara kayu hasil tangkapan hingga kini masih diamankan di kantor Ditpam BP Batam.
Kepala Ditpam BP Batam, Cecep Rusmana, saat dihubungi mengatakan, hingga proses sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kayu tetap diamankan di Mako Ditpam. "Saat ini yang diserahkan ke polisi baru pelaku dan truk. Nanti saat mau dilimpahkan ke jaksa, baru barang buki diminta polisi," kata Cecep, Senin (6/4/2015).
Dijelaskan Cecep, penangkapan pembalakan tersebut berawal dari informasi warga sekitar yang mengabarkan adanya pembalakan kayu di dalam hutan lindung Dam Duriangkang, sekitar pukul 02.00 WIB. (Baca: Ditpam BP Batam Amankan Kayu dan Tujuh Pelaku Pembalakan Liar di Duriangkang)
"Saat kami mendatangi lokasi, ditemukan tumpukan kayu yang sudah dipotong berbentuk balok dan siap dimuat ke truk. Selain itu, enam orang yang ada di lokasi juga langsung kita amankan," jelasnya.
Data yang di dapat, enam orang tersebut adalah Arman (25), Irfan (23),Erik (30), Herudin (32), Nurhasim (25) dan Japaris (30). "Belum diketahui secara pasti peran dari mereka. Yang jelas proses selanjutnya dilakukan oleh polisi. Silahkan nanti minta ke kepolisian," pungkasnya.
Sementara itu, pewarta sendiribelum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari kepolisian. Namun, pantauan di salah satu ruang Unit Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polresta Barelang, dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga pelaku pembalakan.
Editor: Dodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar