|
BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam kini tengah menyusun teknis penerapan mata uang rupiah dalam segala aktivitas di pelabuhan. BP Batam menargetkan aturan tersebut bisa terealisasi sebelum akhir tahun ini.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari aturan serta undang-undang terkait yakni UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UU tersebut telah mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya di wilayah Indonesia.
Selain itu juga ada Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3/2014 pada 1 Desember 2014 yang meminta agar transaksi biaya transportasi menggunakan mata uang rupiah.
Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, mengakui bahwa penggunaan mata uang Dolar masih dilakukan terutama di pelabuhan internasional.
Dengan adanya aturan serta UU tersebut, pihaknya segera menerapkan penggunaan mata uang rupiah pada setiap transaksi perkapalan internasional dari tagihan yang diterapkan operator pelabuhan.
"Hal itu akan kita terapkan dalam setiap transaksi di pelabuhan," kata Djoko, Sabtu (11/4/2015).
Saat ini, lanjutnya, BP Batam sedang dilakukan penyusunan untuk mengkonversi penggunaan mata uang dolar ke rupiah. "Ditargetkan realisasinya sebelum akhir tahun," ujar Djoko. (*)
Editor: Roelan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar