Oleh: Larno
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam memperketat pengawasan hutan untuk mengurangi kasus pembalakan yang bisa mengakibatkan ketersediaan air pada waduk-waduk menipis.
"Hutan di Batam kan merupakan kawasan resapan air untuk menjaga ketersediaan air bersih. Kalau hutan terus dibabat, akan mengancam debit air pada waduk-waduk yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Kamis.
"Hutan di Batam kan merupakan kawasan resapan air untuk menjaga ketersediaan air bersih. Kalau hutan terus dibabat, akan mengancam debit air pada waduk-waduk yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Kamis.
Untuk mencukupi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Batam yang berjumlah sekitar 1,3 juta penduduk hanya mengandalkan dari lima dam BP Batam karena tidak terdapat sumber air bersih pada kota industri tersebut.
Jika debit air merosot dikarenakan wilayah resapan air kurang, maka masyarakat Batam terancam kesulitan air bersih.
Ia mengakui selama ini pihaknya mengalami kendala dalam melakukan pengawasan seluruh kawasan hutan di Batam sehingga masih terjadi pembalakan liar.
"Kami juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batam untuk melakukan pengawasan agar lebih maksimal. Karena keberadaan hutan juga untuk kepentingan bersama," kata dia.
Sejak akhir 2014 hingga awal April 2015, Direktorat Pengamanan BP Batam berhasil mengamankan ribuan batang kayu olahan hasil dari pembalakan pada sejumlah titik hutan di Batam.
Berdasarkan catatan BP Batam, pembalakan terbanyak terjadi di hutan Kawasan Dam Duriangkang yang menjadi daerah resapan dam penyuplai air terbesar di Kota Batam.
Kasus terakhir terjadi pada 5 April 2015 saat Ditpam mengamankan dua truk kayu dari Hutan Duriangkang beserta tujuh orang pelaku pembalakan.
"Meski petugas Ditpam BP Batam yang selalu melakukan penangkapan, kami juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani kasus-kasus pembalakan liar tersebut," kata Djoko.
Kepala Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Cecep Rusmana mengatakan barang bukti kayu ilegal tersebut saat ini masih diamankan di Markas Ditpam BP Batam, Baloi.
Kayu tersebut, kata dia, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam jika perkarnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap). (Antara)
Editor: Rusdianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar