Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 16 Mei 2013

Akhir Mei, Kepemilikan Kavling Dicabut BP Batam

Kamis, 16 May 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
Tidak Ada Bangunan Permanen

BATAM (HK)- Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam segera mencabut kepemilikan kavling yang tidak dibangun secara permanen pada akhir Mei ini.
Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam Ponco Subekti mengatakan hal itu kepada wartawan, kemarin.

"Kesempatan membangun di kavling siap bangun (KSB) diberikan hingga akhir bulan ini. Bagi kavling yang belum ada bangunan permanen maka kepemilikannya dicabut, meskipun sudah teregistrasi.  Makanya, awal Juni ini, kita sudah akan melakukan pendataan untuk menarik kavling yang tidak dibangun," katanya.

Pencabutan kavling dilakukan setelah warga diberi waktu sekitar 1 tahun (2012) lalu untuk melakukan registrasi ulang dan kesempatan membangun kavling. Bahkan batas waktu registrasi itu pun diperpanjang hingga akhir Mei tahun ini.

Ponco menjelaskan, saat ini di Batam ada sekitar 40 ribu kavling siap bangun. Dari semua kavling itu, yang sudah registrasi, hanya 37.107 KSB. Selebihnya tidak teregistrasi dan akan ditarik BP. Dan kavling yang paling banyak belum ada pembangunan terdapat di Tanjungpiayu. Ukurannya 6x10 meter.

Kavling yang tidak terbangun lanjut Ponco akan dialokasikan kepada pemohon kavling atau untuk program relokasi rumah liar (Ruli). Di mana, saat ini diakui masih ada sekitar 49 ribu ruli di Batam.

"Pemohonnya sudah banyak. Awalnya juga ini direncanakan untuk program relokasi rumah liar. Jadi nanti kavling yang ditarik, akan kita alokasikan ke pemohon program itu," jelasnya.

Ponco juga mengigatkan  bahwa program perluasan kavling tidak akan dilakukan. Tapi, hanya memanfaatkan kavling yang sudah ada dan ditarik ulang. Sementara warga yang tinggal di ruli dan digusur tidak akan mendapat kavling. Warga diarahkan untuk mengisi rumah susun (rusun).

ia menyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 68 ribu kavling yang dikuasai warga dan bangunan berdiri, tanpa dokumen. Untuk yang satu ini akan diterapkan aturan khusus. Aturan ini sedang diusulkan ke Ketua BP Batam, Mustofa Widjaja.

"Misalnya tidak punya surat, tapi dibangun. Jadi untuk yang ini kemungkinan diusulkan, agar diberlakukan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) matang. Tarifnya per meter, mahal. Dulu tarifnya Rp125 ribu per meter. Tarif baru, belum tahu berapa besarnya,"katanya.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan  selain kafling, BP Batam juga akan menertibkan kepemilikan kavling yang lebih dari satu.  Jika ada yang punya kavling lebih dari satu tentu akan diambil alih. Sebab diwajibkan satu orang satu kavling saja.

Sementar itu, terkait penerbitan izin kepemilikan KSB, Djoko menambahkan saat ini BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin kepemilikan KSB sejak tahun ini. Sebelumnya luas KSB yang dialokasikan BP Batam berukuran 6x10 Meter, kata Djoko beberapa waktu lalu.(mnb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar