Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 01 Mei 2013

Bawang Putih, Kol dan Jeruk Bebas Masuk

Rabu, 01 May 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
BATAM (HK) - Bawang putih, kol dan jeruk merupakan tiga dari sejumlah produk hortikultura yang bebas masuk ke kawasan Free Trade Zone (FTZ/Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas) Batam, Bintan dan Karimun.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 16 yang dikeluarkan baru-baru ini. "Bawang putih, kol dan jeruk sudah dibebaskan masuk ke wilayah FTZ," ujar Direktur De-Regulasi BKPN, Ir Yuliot di sela-sela Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Penanaman Modal yang digelar Badan Penanaman Modal Promosi Daerah (BPMPD), Selasa (30/4) di Swiss Belt Hotel, Batuampar.

Dikatakan Yuliot, Kepri memiliki banyak kelebihan dalam impor produk hortikultura, seperti pengurusan izin impor sudah tidak perlu lagi ke pusat, melainkan melalui Badan Pengusahaan masing-masing daerah. Selain kemudahan mendapatkan izin, Mendag juga telah mengurangi jenis hortikultura yang diatur pemasukannya, yaitu dari 57 jenis menjadi 37 jenis saja.

Sekretaris Dewan Kawasan FTZ BBK Jon Arizal usai acara mengatakan dengan tidak perlunya pengurusan izin impor hortikultura ke pusat merupakan kemudahan yang luar biasa.

"Izin pelaksanaan impor hortikultura ke wilayah Free Trade Zona (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) tidak perlu lagi ke Jakarta, tapi izin bisa di dapatkan di Badan Pengusahaan (BP) di Batam, Bintan dan Karimun. Kemudahan ini, karena sejak adanya aturan baru tersebut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah ada di setiap BP BBK di Kepri," ujar Jon.

Sehingga, pengusaha tidak perlu lagi ke Jakarta, tapi cukup melengkapi persyaratan mendapat izin kemudian mengajukan ke BKPM di BBK. Sehingga ada efisensi waktu, biaya dan juga birokrasi.

Dalam kegiatan sehari yang dihadiri 42 pserta dari BPKM se-Kepri dan swasta,  Adapun tiga peraturan yang diterbitkan disosialiasikan, Peraturan Ketua DK No1/2013 tentang tata cara pengurusan Angka Pengenal Impor (API), Peraturan Ketua DK No.2/2013 tentantg tata cara pelaksanaan pemasukan produk holtikultura dari luar daerah pabean  ke kawasan FTZ Batam Bintan dan Karimun, dan peraturan Ketua DK No3/2013 tentang tata cara importase produk-produk tertentu.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, Paulus Amat Tantoso menyambut baik banyaknya kemudahan-kemudahan yang didapatkan pengusaha di wilayah FTZ, termasuk kemudahan impor hortikultura.

"Hortikultura merupakan produk yang sangat penting bagi masyarakat, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun penunjang industri lain seperti pariwisata. Karena itu kami sangat mengapresiasilah pemerintah yang telah memperjuangkan masalah ini ke pusat sehingga kita dapat kemudahan," singkatnya. (ays)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar