Info Barelang
Kamis, 16 Mei 2013
Kios di Fasum Perumahan Dibongkar
Selain berdiri di atas fasum, pembangunan juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), amdal dan hak pengelolaan lahan. Rekomendasi Kadis PMK-UKM tidak bisa dijadikan dasar membangun.
Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat antara warga, Koperasi peduli masyarakat (Koplimas), DPRD dan Pemko Batam, Rabu (15/5) di gedung dewan. Bahkan dengan tegas, Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan, aktivitas kios-kios yang terbangun sembilan unit itu akan dihentikan.
“Kios di Legenda dihentikan. Itu hanya rekomendasi Pebrialin (Kadis PMK-UKM). Karena itu baru rekomendasi Pebrialin, dihentikan. Rekomendasi tidak bisa jadi dasar membangun,” tegasnya.
Saat RDP di ruang serbaguna DPRD Batam, terungkap jika pembangunan kios di fasum warga itu belum ada izin. Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bapeko dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, belum memberikan perizinan.
“Bapeko Batam tidak pernah mengeluarkan perizinan pembangunan disana,” tegas salah satu perwakilan Bapeko.
Pernyataan senada juga disampaikan Yudi Cahyono dari bagian lahan, BP Batam. BP tidak pernah memberikan rekomendasi pembangunan kios-kios itu.
“Row jalan tidak diberikan izin pembangunan kios. Yang ada, lahan itu bisa dibangun taman-taman yang bisa dibongkar setiap saat,” bebernya. (mbb)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar