Rabu, 15 Mei 2013 (sumber : Batam Pos)
Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menertibkan
sekitar 1000 reklame ilegal yang nilainya mencapai Rp 3,5 Miliar.
Sebagian besar reklame ilegal di Batam itu karena tidak memiliki izin,
tidak bayar pajak dan ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Kasubdit Pengelolaan Pemukiman Ponco Indro Subekti mengatakan penertiban ini akan dimulai 27 Mei mendatang. Sebagian besar reklame ilegal ini dipasang di daerah Jodoh dan Nagoya.
“Penertiban selanjutnya akan dilakukan dari arah Simpang Jam ke Sekupang. Banyak di persimpangan jalan, reklame yang tidak memiliki izin,” kata Ponco di gedung BP Batam, siang tadi (15/5).
Ponco mengatakan penertiban reklame ini akan dilakukan BP Batam untuk menata reklame demi keindahan tata perkotaan. Selain itu, BP Batam dalam waktu dekat juga akan menertibkan reklame yang kondisinya sudah rusak parah. (ian)
Kasubdit Pengelolaan Pemukiman Ponco Indro Subekti mengatakan penertiban ini akan dimulai 27 Mei mendatang. Sebagian besar reklame ilegal ini dipasang di daerah Jodoh dan Nagoya.
“Penertiban selanjutnya akan dilakukan dari arah Simpang Jam ke Sekupang. Banyak di persimpangan jalan, reklame yang tidak memiliki izin,” kata Ponco di gedung BP Batam, siang tadi (15/5).
Ponco mengatakan penertiban reklame ini akan dilakukan BP Batam untuk menata reklame demi keindahan tata perkotaan. Selain itu, BP Batam dalam waktu dekat juga akan menertibkan reklame yang kondisinya sudah rusak parah. (ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar