Kamis, 23 May 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Perusahaan yang melakukan pekerjaan cut and fill tersebut diduga belum mengantongi perizinan dari Badan Pengusahaan Batam.
"Perusahaan tersebut tidak memiliki izin cut and fill atas lahan yang mereka kerjakan sekarang, kami sudah kros cek ke BP Batam," kata Roby, juru Bicara ICW Kepri saat menyerahkan data ke Kantor Haluan Kepri, kemarin sore.
Dari investigasi yang dilakukan ICW Kepri, lanjutnya, ditemukan fakta-fakta yang mencengangkan. proses cut and fill si Simpang Rujak itu dikerjakan atau dilimpahkan dari perusahaan yang satu ke perusahaan lainnya.
"Perusahaan yang memiliki lahan itu sendiri, tidak memiliki izin untuk melakukan cut and fill sendiri di kawasan Bukit Simpang Rujak itu," beber Roby.
Roby menyatakan, dari konfirmasi yang dilakukan Sekjen ICW Kepri Rudi Sirait langsung ke pihak BP Batam, Istono selaku Direktur Lahan tidak menampik masih ada di Batam perusahaan yang seenaknya melakukan cut and fill. Terkait aktivitas cut and fill di depan Simpang Rujak itu sendiri, Istono mengaku kaget.
"Kok bisa perusahaan yang melakukan cut and fill ini berani tanpa ada izin terlebih dahulu," kata Istono.
Ditanya apakah di Batam masih banyak perusahaan yang melakukan cut and fill tanpa terlebih dahulu mengantongi perizinan dari BP Batam, Istono menjawab bahwa cut and fill di Simpang Rujak itu hanya contoh sebagian kecil dari praktik nakal perusahaan di Batam.
Penjelasan yang disampaikan Istono, menurut ICW Kepri belum bisa dijadikan data valid. Pasalnya, dari keterangan warga, kata Roby, banyak menemukan aktivitas cut and fill yang bermasalah. Salah satunya seperti di kawasan Bengkong Laut.
"Permasalahannya, di Batam ini banyak orang-orang sakti yang membekingi proyek-proyek tersebut," pungkasnya.
Guna mengawal proses hukum yang terjadi di Batam, ICW Kepri menyatakan siap mengawasi. Namun begitu, pihak berkompeten terkait pekerjaan cut and fill, yakni BP Batam diminta bersikap tegas. BP Batam selaku pengelola lahan dan investasi di Batam harus segera memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
"Segera hentikan pekerjaan cut and fill di Simpang Rujak," pinta Roby.
Terkait maraknya aktivitas cut and fill liar di Batam, mahasiswa mendesak BP Batam bisa bersikap tegas. Jika tetap tutup mata, itu sama artinya BP Batam melegalkan praktik liar tersebut.
"Jangan sampai pemerintah takut dan tunduk oleh para pengusaha yang selalu melanggar undang-undang negara ini," kata Umar, salah seorang mahasiswa di Batam.
Seperti diketahui, Perpres 87 Tahun 2011 menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan cut and fill di Batam. Atas dasar itulah elemen masyarakat di Batam menuntut BP Batam mau menjalankan perintah Presiden. (r/vnr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar