Info Barelang
Selasa, 14 Mei 2013
24 PT Belum Diizinkan Cut and Fill
Demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Humas dan Publikas BP Batam, Ilham Eka Hartawan, Minggu (12/5). Dijelaskan, di antara 24 perusahaan itu, ada pada Januari 2013, ada tujuh perusahaan mengajukan pematangan lahan.
“Februari tujuh perusahaan dan Maret 10 perusahaan. Ini belum di setujui,” ungkap Ilham.
Menurut Ilham, untuk pemberian izin, BP Batam, harus melihat metode pekerjaan dari perusahaan yang bersangkutan. Selain itu perusahaan tersebut juga harus sudah mengurus izin lain yang ditentukan Pemko Batam.
“Kita memberikan izin paling akhir. Sebelumnya mereka harus ke Pemko dulu. Diantaranya mengurus izin Amdal dan harus bayar pajak galian C,” jelasnya.
BP juga akan mencermati metode pengerjaan yang dilakukan perusahan. Perusahaan diminta melampirkan dokumen teknis pengerjaan.
“Setelah itu baru kita bisa keluarkan izin pematangan lahan. Kalau tidak ada, kita tidak bisa memberikan.
Kita memberikan izin terakhir setelah semuanya lengkap. Kita di sini fungsinya pengawasan saja,” paparnya.
Untuk perpanjangan izin, hingga Maret tahun ini sudah 34 perusahaan mengajukan. Rinciannya, Januari 16 perusahaan, Februari 7 perusahaan dan Maret 13 perusahaan.
“Izin hanya berlaku tiga bulan dan setiap hari kita awasi,” imbuh Ilham.
Izin cut and fill dikeluarkan berpijak pada aturan diantaranya Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, Perda tentang kebersihan Kota Batam, perda tentang lalulintas dan angkutan jalan Kota Batam, Perda tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C dan Perda IMB.(MARTUA BUTARBUTAR)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar